Cilacap, serayunews.com
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Cilacap Achmad Fauzi melalui Sekretaris BPPKAD Sapta Giri Putra menyampaikan, upaya menggali potensi PAD terus dilakukan. Menurutnya, sesuai dengan amanah omnibuslaw, pihaknya sudah merevisi berapa Perda retribusi seperti retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG), retribusi sampah dan retribusi pemanfaatan kekayaan daerah.
Namun, setelah selesai difasilitasi oleh provinsi, hal itu dibatalkan oleh Kementerian Keuangan, sehingga pihaknya kembali menyusun regulasi yang mengatur pajak dan retribusi daerah melalui satu Perda.
“Sehingga nanti dengan adanya Undang Undang RPD nanti kita payungi menjadi satu Perda, termasuk nanti ada kemungkinan yang option tadi masuk, kemudian ada perubahan PBG, sehingga PAD kita akan semakin tinggi,” ujarnya.
Sesuai dengan hasil konsultasi publik rancangan rencana pembangunan daerah (RPD) Kabupaten Cilacap tahun 2023-2026 disebutkan, sesuai dengan struktur APBD tahun 2022, pendapatan Rp 3,3 triliun dengan rincian PAD Rp 742 miliar, pendapatan transfer 2,5 triliun, dan lain-lain pendapatan yang sah Rp 29 miliar.
Untuk upaya optimalisasi pendapatan, ada 22% kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah tahun 2022. Dalam kurun waktu 2018-2022 realisasi PAD terhadap RPJMD selalu berada diatas target. Namun selama pandemi Covid, pendapatan alami penurunan mulai tahun 2020-2021 sebanyak sekitar Rp 2 miliar.
Sedangkan upaya yang dilakukan untuk meningkatkan pendapatan diantaranya dengan menaikkan pajak. Sesuai dengan Perda nomor 3 tahun 2021, diantaranya pajak penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parkir dan air tanah.
Upaya lainnya yaitu dengan melakukan penyesuaian NJOP PBB tahun 2022 sebesar 112,5 miliar naik 26,4 miliar dari tahun 2021. Melakukan digitalisasi tata kelola pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
“Paling lambat tahun 2023 sudah harus dilakukan secara non tunai, berbasis aplikasi. Tahap awal tahun 2022, sewa tanah eks bengkok akan dilakukan lelang melalui aplikasi,” ujarnya.
Untuk pendataan subjek dan objek pajak, mulai dilaksanakan tahun 2021 di Kecamatan Cilacap Tengah, Cilacap Selatan dan Cilacap Utara, akan dilanjutkan pada 3 wilayah kecamatan yang pertumbuhan ekonominya pesat.
Sedangkan appraisal NJOP di seluruh kecamatan, untuk acuan PPAT dalam menghitung besaran nilai transaksi jual beli tanah sebagai upaya meningkatkan pendapatan dari pajak BPHTB. Serta memperkuat saluran atau kanal pembayaran PDRD bekerjasama dengan Bank Nasional (Bank BRI dan Mandiri).
Sesuai surat Sekretaris Daerah, SKPD pengampu pendapatan dalam menghitung potensi pendapatan tahun 2023, sekurang-kurangnya harus dapat menutup biaya operasional yang dikeluarkan dalam menggali pendapatan tersebut.
“Melakukan perubahan Perda BUMD khususnya pada ketentuan yang mengatur terkait proporsi bagi hasil dividen antara BUMD dan Pemkab Cilacap selaku pemilik. Sedangkan sektor lain yakni dengan bergantinya IMB menjadi PBG, retribusi pajaknya akan lebih luas lagi,” ujarnya.