Banjarnegara, serayunews.com
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Wahyo Triantono melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Yasozisokhi Zebua memberikan penjelasannya. Menurutnya, pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana ini sebelumnya sudah mendapatkan ketetapan hukum oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara.
Menurutnya, pemusnahan ini merupakan program Kejaksaan yang secara berkelanjutan dan dilaksanakan sebagai bentuk kewenangan jaksa. Kewenangan itu adalah melakukan eksekusi terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). Pemusnahan barang bukti, untuk menghindari tunggakan penyelesaian eksekusi terhadap barang bukti yang sebelumnya ada di ruang barang bukti Kejaksaan.
“Tadi Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Banjarnegara, Febrianti Primaningtyas sudah menyampaikan, jenis barang bukti dan jumlahnya. Selain itu, dasar putusan pengadilan setiap barang bukti,” katanya.
Pemusnahan barang bukti TPU ini, merupakan barang bukti dari 30 perkara tindak pidana yang sudah memiliki ketetapan hukum. Perkara itu di antaranya barang bukti tindak pidana narkotika dan psikotropika, serta obat obat terlarang lainnya. Kemudian barang bukti tindak pidana pemalsuan uang, barang bukti tindak pidana persetubuhan di bawah umur, barang bukti tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan, barang bukti tindak pidana pencurian, dan beberapa tindak pidana lainnya.