SERAYUNEWS – Menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idul Fitri 1446 H, banyak wajib pajak yang mencari informasi terkait jadwal operasional Kantor Pajak.
Simak informasi berikut mengenai apakah Kantor Pajak buka pada 26-30 Maret 2025 dan kapan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan jadwal operasional kantor pajak menjelang libur panjang Nyepi dan Idul Fitri 2025. Berikut informasi selengkapnya:
Layanan Kring Pajak tidak beroperasi pada 28 Maret 2025 sampai 7 April 2025. Dengan demikian, wajib pajak yang ingin mendapatkan layanan langsung di Kantor Pajak diharapkan mengunjungi sebelum tanggal 28 Maret 2025 atau setelah 7 April 2025.
Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan online melalui DJP Online.
Seiring dengan libur nasional dan cuti bersama, DJP memberikan relaksasi terkait batas waktu pelaporan SPT Tahunan.
Awalnya, batas waktu pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) adalah 31 Maret 2025, namun diperpanjang hingga 11 April 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.
Keputusan ini diambil mengingat batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, yang berlangsung hingga 7 April 2025.
Selain perpanjangan waktu pelaporan, DJP juga memberikan kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat membayar Pajak Penghasilan Pasal 29.
Dengan kebijakan ini, Surat Tagihan Pajak (STP) tidak akan diterbitkan untuk keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 selama periode yang ditentukan.
Pelaporan SPT Tahunan kini semakin mudah dengan layanan e-Filing melalui situs resmi DJP Online. Berikut langkah-langkahnya:
Dengan e-Filing, wajib pajak dapat melaporkan pajak dengan mudah tanpa harus datang langsung ke kantor pajak, terutama saat libur nasional dan cuti bersama.
Melansir dari situs resmi pajak.go.id, jika wajib pajak terlambat melaporkan SPT Tahunan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa:
Oleh karena itu, penting untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan guna menghindari sanksi tersebut.
Kantor Pajak akan tetap buka hingga 27 Maret 2025, namun tutup pada 28-30 Maret 2025 karena libur nasional dan akhir pekan.
DJP memberikan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan hingga 11 April 2025 serta penghapusan sanksi administratif bagi keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29.
Wajib pajak disarankan memanfaatkan layanan e-Filing untuk pelaporan pajak secara mudah dan praktis.
Jangan lupa untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu agar terhindar dari sanksi administrasi.
***