SERAYUNEWS- Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hak yang dinanti-nantikan oleh para pegawai negeri dan pekerja swasta menjelang Idulfitri 2025.
Pada tahun 2025, pemerintah kembali mengalokasikan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota TNI dan Polri.
Jika mengacu pada pola tahun 2024, ini komponen THR untuk ASN, PPPK, serta anggota TNI dan Polri.
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan Keluarga (5% dari gaji pokok untuk suami/istri, 2% per anak, maksimal tiga anak)
3. Tunjangan Pangan (Rp35.000-Rp60.000 per hari, tergantung golongan dan instansi)
4. Tunjangan Jabatan (untuk PNS eselon I-IV)
5. Tunjangan Kinerja (sesuai peraturan masing-masing Kementerian/Lembaga)
Lebaran 2025 diperkirakan jatuh pada 31 Maret dan 1 April. Berdasarkan kebijakan tahun-tahun sebelumnya, THR biasanya cair paling cepat 10 hari sebelum Idulfitri.
Dengan demikian, pencairan THR PNS diprediksi terjadi antara 17-20 Maret 2025.
Presiden Prabowo Subianto telah mengonfirmasi bahwa pemberian THR berlangsung pada bulan Maret 2025 sebagai bagian dari kebijakan stimulus ekonomi kuartal pertama tahun ini.
Hingga saat ini, aturan resmi terkait pencairan THR 2025 masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang akan rilis pada pertengahan Maret.
Namun, merujuk pada skema tahun sebelumnya, ASN kemungkinan akan menerima THR sebesar 100% dari gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat.
Gaji pokok PNS pada tahun ini mengalami kenaikan sebesar 8%. Berikut kisaran gaji pokok PNS di tahun 2025 yang berpengaruh pada besaran THR.
Golongan I
Ia: Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664
Ib: Rp 1.840.860 – Rp 2.670.732
Ic: Rp 1.918.728 – Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.944 – Rp 2.901.420
Golongan II
IIa: Rp 2.183.976 – Rp 3.643.488
IIb: Rp 2.385.072 – Rp 3.797.604
IIc: Rp 2.485.944 – Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.136 – Rp 4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp 2.785.752 – Rp 4.575.312
IIIb: Rp 2.903.580 – Rp 4.768.848
IIIc: Rp 3.026.484 – Rp 4.970.592
IIId: Rp 3.154.464 – Rp 5.180.760
Golongan IV
IVa: Rp 3.287.844 – Rp 5.400.000
IVb: Rp 3.426.948 – Rp 5.628.420
IVc: Rp 3.571.884 – Rp 5.866.452
IVd: Rp 3.722.976 – Rp 6.114.636
IVe: Rp 3.880.548 – Rp 6.373.296
Pencairan THR dapat meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Idulfitri. Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya mendorong perputaran ekonomi dan memberikan dampak positif bagi sektor usaha di Indonesia.
Pemerintah juga menegaskan komitmen untuk memberikan THR kepada pekerja swasta dengan ketentuan yang akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Nantikan pengumuman resmi mengenai aturan detail pencairan THR 2025 yang akan segera rilis.
Demikian informasi mengenai pencairan THR PNS 2025. Tetap pantau kebijakan terbaru untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan terkini.***