SERAYUNEWS – Jalan Tol Solo-Jogja dibuka fungsional pada saat Lebaran 2024. Hal ini untuk mengurai kepadatan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Lebaran.
Lantas kapan dibuka? Para pemudik perlu mengecek jadwal Tol Solo-Jogja dibuka dan golongan kendaraan yang bisa lewat.
Pengoperasian fungsional atau terbatas ini hanya dibuka dari Colomadu sampai Klaten. Panjang jalan tol yang baru bisa dilalui ini kurang lebih 22,3 kilometer.
“Saat ini konstruksi yang akan difungsionalkan adalah dari Solo sampai Klaten, panjangnya kurang lebih 22,3 km,” jelas Direktur Utama PT Jasamarga Jogja Solo, Rudy Hardiansyah, di ruas tol fungsional Solo-Jogja pada Selasa (2/4/2024).
Dengan demikian memang belum sepenuhnya dibuka karena masih terbatas dan belum selesai dibangun. Rudy menyampaikan ruas yang digunakan merupakan konstruksi tahap satu. Jalan tol tersebut sebenarnya sudah bisa dilewati masyarakat mulai Lebaran 2023 lalu hingga libur panjang Natal dan Tahun Baru. Namun, baru bisa dilewati sepanjang 13 kilometer.
Kondisi konstruksi mulai Kartasura sampai Karanganom sudah terbangun dua arah atau dua jalur. Sedangkan jalur Karanganom hingga Klaten masih satu jalur yang rigid pavement.
Tol fungsional Solo-Jogja ini akan beroperasi mulai Jumat, 5 sampai 15 April 2024. Saat puncak arus mudik dan arus balik. Masyarakat yang lewat jalur tersebut tidak akan dikenai tarif saat menggunakan jalan tol fungsional ini alias gratis.
“Kita rencana mengoperasikan kita akan fungsikan mulai tanggal 5 hingga 15 April. Tanggal 5 sampai 11 kita fungsikan untuk arus mudik dan tanggal 12 hingga 15 kita akan fungsikan untuk arus balik,” ungkap Rudy.
Hanya saja hanya satu arah yang dibuka sesuai dengan periode arus mudik dan arus balik. Jam operasional tol dibuka masih dibatasi dari pagi 06.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.
“Karena memang kondisi jalan yang masih dalam tahap konstruksi penerangan kurang marka juga belum jadi masih ada beberapa kelengkapan operasional jalan yang belum terpasang,” terangnya.
Jalan tol fungsional ini hanya dibuka untuk kendaraan golongan 1, golongan penumpang bukan kendaraan besar.
***