Banjarnegara, serayunews.com
Melalui program Jaksa Masuk sekolah ini, harapannya para siswa memahami tentang pemahaman hukum. Sehingga, nantinya tidak sampai tersangkut masalah hukum. Khususnya dalam menggunaan media sosial yang bisa menjerat penggunanya, jika menggunakan secara tidak bijak.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Yasozisokhi Zebua mengatakan, berbicara hukum, maka ada pengelompokan. Ada pengelompokan berdasarkan sumbernya, sifatnya, serta berdasarkan wilayah berlakunya, maupun hukum berdasarkan isinya.
Untuk kalangan pelajar ini, kata dia, rawan dalam UU Narkotika, UU ITE, UU Lalu Lintas, UU Perlindungan Anak. Kemudian, rawan dalam UU Darurat terkait senjata tajam dan senjata api, UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
Untuk itu, para pelajar harus memahami dan mengenal mekanisme proses perkara tindak pidana. Mekanismenya mulai tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan atau proses persidangan oleh Jaksa Penuntut umum di pengadilan. Hingga putusan oleh majelis hakim dan pelaksanaan eksekusi, serta tugas dan fungsi penegak hukum.
“Program Jaksa Masuk Sekolah ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Intelijen Kejaksaan, dalam peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Termasuk kalangan pelajar yang bertujuan untuk memberikan pengenalan hukum sejak dini,” katanya.
Meurutnya, khusus UU ITE, memang sangat riskan bagi kalangan pelajar. Apalagi mereka saat ini sudah terbiasa dengan media sosial. Sehingga jika tidak berhati-hati dan bijak dalam menggunakannya, masalah medsos ini bisa berbuntut panjang dan harus berurusan dengan hukum.
Kepala SMA Negeri 1 Karangkobar, Ibnu Rohmadi, menyambut baik kegiatan ini. Sebab dengan pemahaman akan hukum, para siswa dalam lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Siswa juga patuh dan taat terhadap aturan perundangan yang ada.