SERAYUNEWS – Mengurus pajak bagi Wajib Pajak (WP) Badan memang sering dianggap rumit. Namun, tahukah Anda bahwa ada beberapa jenis Surat Pemberitahuan (SPT) pajak yang sebenarnya tidak perlu dilaporkan oleh WP Badan?
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/PMK.03/2018 yang merupakan perubahan atas PMK No. 243/PMK.03/2014.
Peraturan ini memberikan kemudahan sekaligus kejelasan mengenai kewajiban pelaporan pajak. Yuk, simak penjelasan berikut agar tidak salah langkah!
Bagaimana jika Anda memiliki NPWP tetapi saat ini sedang tidak bekerja? Jangan khawatir, Anda tidak perlu membayar pajak jika tidak memiliki penghasilan.
Namun, Anda tetap diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan, meskipun penghasilan Anda nihil. Pelaporan ini penting untuk menjaga status NPWP tetap aktif dan menghindari potensi sanksi administratif.
Jadi, meskipun sedang menganggur, pastikan untuk tetap melaporkan SPT sebelum tenggat waktu berakhir.
Mengelola kewajiban pajak memang membutuhkan perhatian, tetapi dengan memahami ketentuan yang berlaku, Anda bisa menghemat waktu dan mengurangi stres.
Aturan yang membebaskan pelaporan untuk SPT nihil ini merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk menyederhanakan administrasi pajak.
Pastikan Anda selalu mengikuti perkembangan aturan agar tidak melewatkan informasi penting yang bisa membantu Anda.
Jika WP Badan tidak memiliki karyawan tetap maupun pegawai lainnya, atau jika seluruh penghasilan karyawan berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka tidak perlu melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26.
Hal ini juga berlaku jika tidak ada pembayaran gaji pada masa pajak tertentu.
Namun, perlu diingat bahwa ketentuan ini hanya berlaku untuk masa pajak Januari hingga November. Untuk bulan Desember, pelaporan tetap wajib dilakukan.
Contoh kasus:
Dalam situasi ini, Anda tidak perlu khawatir karena SPT Masa PPh Pasal 21/26 untuk bulan tersebut tidak wajib dilaporkan.
SPT Masa PPh Pasal 25 juga tidak perlu dilaporkan jika hasil perhitungan angsuran pajaknya nihil.
Kondisi ini biasanya terjadi jika dalam SPT Tahunan sebelumnya atau laporan berkala perusahaan tidak ada kewajiban pembayaran angsuran PPh Pasal 25.
Bahkan, apabila WP Badan telah melakukan pembayaran PPh Pasal 25 dan divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), hal itu sudah dianggap sebagai pelaporan SPT Masa.
Jenis SPT lain yang tidak perlu dilaporkan adalah SPT Masa PPN 1107 PUT. Ketentuan ini berlaku bagi WP yang ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Misalnya, Bendahara Pemerintah, BUMN, atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S). Jika dalam suatu masa pajak tertentu tidak ada transaksi PPN atau PPnBM, maka pelaporan SPT ini tidak diperlukan.
Demikian informasi mengenai jenis SPT yang tidak perlu dilaporkan oleh WP Badan, serta jawaban atas pertanyaan apakah pemilik NPWP yang sedang menganggur tetap harus lapor SPT. Semoga bermanfaat!***