Tambak, serayunews.com
“Yang bersangkutan kami amankan, setelah kami mendapati informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran Togel di Kecamatan Tambak, hingga akhirnya kami selidiki dan melakukan pengamanan,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry, Kamis (8/7).
Berry menambahkan, penangkapan terhadap HB bermula, beberapa waktu lalu pihaknya mendapati kabar dari masyarakat, bahwa ada peredaran togel di Kecamatan Tambak. Atas dasar informasi tersebut, pada hari Selasa (6/7), pihaknya melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mendapati identitas penjual togel yakni HB.
Setelah diintai, kemudian HB berhasil diamankan beserta barang bukti berupa pasangan togel uang tunai senilai Rp 270 ribu, handphone serta buku rekening.
“Yang bersangkutan ini menerima pembelian togel, hingga kemudian melakukan pemasangan di internet dan mendapatkan keuntungan dari situ,” kata dia.
Atas perbuatannya, HB tengah mendekam ditahanan Polresta Banyumas, dengan dijerat Pasal, 303 ayat (1) Ke – 2e KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.