SERAYUNEWS – Kabar gembira untuk para Petugas Penunjang Kegiatan (P2K) atau pegawai honorer (tenaga harian lepas), dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta para Kepala Desa (Kades).
Hal itu adalah pernyataan langsung oleh Bupati Kebumen Arif Sugiyanto usai melaksanakan tarawih keliling di Masjid Baiturohim, Loji, Prembun, Senin (18/3/2024).
“Tahun ini kita akan kembali memberikan THR untuk P2K atau THL (honorer) dan juga PPPK,” terang Bupati Arif Sugiyanto, dikutip serayunews.com dari laman resmi Pemkab Kebumen, Selasa (19/3/2024).
Tidak hanya P2K dan PPPK, Bupati juga menyampaikan pihaknya bakal memberikan THR kepada seluruh Kades. Akan tetapi, untuk besaran nominalnya belum bisa memastikan. Hal ini karena, harus ada rapat kembali dengan dinas terkait.
Pemberian THR kepada pegawai P2K dan PPPK hingga Kepala Desa baru berlangsung di era pemerintahannya. Sebelumnya belum pernah terjadi. Meskipun jumlahnya tidak besar, namun hal itu menurutnya patut untuk disyukuri.
“Ini adalah kali kedua, Insyaallah seterusnya kita bisa laksanakan,” ucapnya.
Pada salat tarawih ini, Bupati menyerahkan bantuan rehab rumah dari BAZNAS Kabupaten Kebumen kepada dua orang penerima dengan total nilai Rp10 juta dan Rp12 juta.
Selain itu juga ada bantuan paket sembako untuk para jamaah masjid, serta bantuan musfhaf Alquran. Bupati juga memberikan satu paket umroh gratis untuk Takmir masjid setempat.
SE yang bertanda tangan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada tanggal 15 Maret tersebut, tertuju kepada seluruh kepala daerah tingkat satu atau para gubernur se-Indonesia.
Dalam aturan yang mengatur THR Keagamaan 2024 itu, menjelaskan batas pencairan yaitu maksimal H-7 sebelum lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi. Kemudian, juga menegaskan pembayaran harus penuh dan tidak boleh dicicil.