SERAYUNEWS– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas telah menetapkan lokasi-lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat umum dan tempat kampanye. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Purwojati Kabupaten Banyumas mengaku siap menjalankan penetapan itu.
Ketua PPK Purwojati, Sugeng Yunianto menyampaikan, terdapat lokasi atau tempat yang dilarang untuk kegiatan kampanye dan pemasangan APK di wilayah kecamatan. Antara lain di Gedung Perkantoran dan Aula Kecamatan, Gedung Perkantoran dan Aula Kelurahan atau Balai Desa.
Kemudian, lokasi atau tempat fasilitas pemerintah dan pemerintah daerah lainnya, dan tempat pendidikan, termasuk halaman, pagar dan tembok. Kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Dalam aturan tersebut, APK terlarang dipasang di seluruh jembatan, termasuk pagar jembatan dan overpass di seluruh wilayah Kabupaten Banyumas. “Untuk APK atau kampanye juga tidak boleh di tempat ibadah, tempat pendidikan dan fasilitas kesehatan,” jelasnya Selasa (28/11/2023).
Mengenai pemasangan APK, pihaknya juga mengimbau partai politik, tim sukses maupun calon legislatif melakukan pemasangan di tempat-tempat yang semestinya. Jangan sampai, APK yang tujuannya menjadi ajang promosi citra, malah mengganggu kenyamanan dan keamanan lingkungan masyarakat.
Dalam ketentuan KPU, penempatan APK terlarang pemasangannya di tempel pada sarana dan prasarana publik, taman, fasilitas perlengkapan jalan dan pepohonan. APK tidak diperbolehkan dengan dipaku, dilem ataupun model penempelan lainnya di pepohonan.
Hal yang tak kalah penting, lokasi kampanye harus mendapat izin sesuai ketentuan berlaku. Selain itu memang diperbolehkan penanggungjawab, pemilik tempat atau lokasi yang bersangkutan. Tentunya juga tetap mempertimbangkan etika, estetika kebersihan, keindahan dan ketertiban wilayah.