SERAYUNEWS– Memasuki hari kedua masa kampanye, aktivitas partai politik, tim sukses pasangan calon presiden-wakil presiden dan calon legislatif di Kabupaten Banyumas masih tampak sepi. Gegap gempita pesta demokrasi belum begitu kentara.
Pengamat Politik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Ahmad Sabiq memberikan tanggapan dengan kondisi masa kampanye saat ini. Pertama, dia menyoroti kegiatan kampanye terbuka sudah dianggap konvensional dan memiliki biaya yang mahal.
Selain itu, dia menilai kegiatan kampanye terbuka kurang efektif dalam mendulang dukungan. “Kedua, perubahan cara kampanye dengan beralih ke media digital yang dianggap lebih murah, dan bisa menjangkau publik yang lebih luas,” ungkapnya Rabu (29/11/2023).
Menurut dia, meskipun secara terbuka kegiatan kampanye di wilayah-wilayah terasa sepi, akan tetapi persaingan di dunia maya sangat kentara. Mereka saling mempromosikan dirinya melalui aktivitas digital. “Makanya persaingan calon ya ramainya di media digital,” imbuh dia.
Kepala Laboratorium Ilmu Politik FISIP Unsoed itu juga menyoroti persaingan antarcalon sampai saat ini belum menyentuh isu-isu publik yang mendasar. Diketahui, saat ini sudah memasuki masa kampanye bagi para Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Capres-Cawapres dan Caleg.
Di media sosial juga bertebaran mengenai sosok-sosok animasi yang digunakan untuk mendulang dukungan pemilik. “Sosok animasi itu dibuat sebagai upaya untuk membangun citra yang positif di mata masyarakat. Citra tersebut dapat membantu memenangkan dukungan politik,” tutur dia.
Sejak 28 November 2023, masa kampanye sudah mulai. Peserta Pemilu 2024 atau Pilpres 2024 sudah boleh melakukan ajakan untuk memilih melalui sarana yang sesuai aturan. Masa kampanye akan berlangsung sampai 10 Februari 2024.
Kemudian pada 11 sampai 13 Februari adalah masa tenang. Di masa tenang, hal berbau kampanye sudah tidak boleh. Lalu, pada 14 Februari 2024 pelaksanaan pemungutan suara. Pemungutan suara pada hari itu adalah untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.