SERAYUNEWS – Usai pengumuman kelulusan PPPK Paruh Waktu 2025, kini ada tahapan administrasi yang tak kalah krusial: pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Kapan pengisian DRH PPPK Paruh Waktu?
Tahap ini bukan sekadar formalitas. Data yang Anda isi akan menjadi dasar penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK)dan menjadi syarat menuju pelantikan.
Artinya, ketelitian dan kelengkapan pengisian DRH akan sangat memengaruhi kelancaran perjalanan Anda menuju status aparatur negara yang lebih pasti dan terlindungi.
Pengisian DRH dilakukan secara daring melalui portal resmi SSCASN BKN. Berikut alur yang perlu Anda perhatikan:
Karena ini adalah skema paruh waktu, beberapa kolom tambahan kemungkinan muncul, seperti informasi mengenai jumlah jam kerja atau unit kerja yang akan ditempati sesuai kontrak.
Hal ini menjadi penyesuaian baru mengingat sistem PPPK paruh waktu berbeda dengan PPPK penuh, baik dari sisi jam kerja maupun durasi kontrak.
Di beberapa daerah, durasi kontrak tercantum satu tahun dengan evaluasi berkala.
Namun, ada juga pemerintah daerah yang memberikan kontrak lebih panjang sesuai kebutuhan formasi.
Kesalahan kecil dalam pengisian DRH bisa berdampak besar.
Misalnya, salah menulis nomor ijazah atau salah unggah dokumen dapat membuat verifikasi gagal.
Akibatnya, penetapan NI PPPK tertunda atau bahkan ditolak.
Karena itu, pastikan semua dokumen sudah sesuai format, jelas terbaca, dan sesuai ketentuan instansi.
Lebih baik mengecek berulang kali sebelum menekan tombol kirim daripada harus mengurus perbaikan di kemudian hari.
Berdasarkan surat edaran resmi pemerintah, pengisian DRH dibuka sejak 28 Agustus 2025 dan akan ditutup pada 15 September 2025.
Perubahan jadwal ini dilakukan agar peserta memiliki cukup waktu menyiapkan dokumen pendukung.
Dengan rentang waktu sekitar dua minggu, peserta diimbau tidak menunda hingga mendekati tenggat.
Banyak kasus tahun sebelumnya menunjukkan kendala teknis, mulai dari server padat hingga dokumen yang salah unggah, kerap muncul saat mendekati batas akhir.***