Purwokerto, Serayunews.com
Kepala Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas, Asis Kusumandani mengatakan, pembukaan karaoke harus memenuhi standar operasi dan protokotol kesehatan. Pertama, pengunjung wajib menunjukkan surat bebas Covid-19 dengan rapid test antigen atau GeNose.
Kedua, kapasitas pengunjung dibatasi menyesuaikan ukuran tempat karaoke. Ketiga, terkait pemandu lagu belum bisa dipastikan. Namun, jika boleh ada pemandu lagu, maka sang pemandu lagu harus ikuti prokes dengan memakai masker dan jaga jarak.
Asis mengatakan, sekalipun lampu hijau sudah diberikan, belum ada pengajuan izin membukaan karaoke oleh pengelola. Dia menduga, mungkin pengajuan izin akan difasilitasi oleh paguyuban pengelola karaoke di Banyumas.
“Karena sampai saat ini kami belum mendapatkan pengajuan izin sama sekali,” kata dia di Pendapa Sipanji Purwokerto, Senin (15/3/2021).
Di lokasi yang sama, Sekda Kabupaten Banyumas, Wahyu Budi Saptono memberikan penjelasan. Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan payung hukum.
“Kita sudah menyiapkan tim kecil, sedang membuat bagaimana protokol kesehatan di tempat karaoke. Nanti kita juga akan undang paguyuban karaoke Banyumas, baru setelah itu tindaklanjuti dengan surat edaran,” kata dia.
Diketahui, sejak pandemi terjadi pada tahun lalu, banyak bisnis yang mulai tutup. Salah satunya adalah karaoke. Tutupnya bisnis tersebut untuk menanggulangi penyebaran Covid1-9.