Purwokerto, serayunews.com
Ketua DPC Partai Garuda Banyumas, Isnaeni menyatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat keterangan. Pihaknya juga sudah menyerahkan surat itu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas sebagai landasan pencoretan nama yang bersangkutan dari keanggotaan Partai Garuda.
Isnaeni mengaku tidak mengetahui perihal nama Gema Etika Muhammad yang masuk dalam daftar anggota partainya. Sebab penginputan nama dan NIK oleh DPP. Menurutnya, ada dua kemungkinan terkait munculnya nama-nama yang bukan anggota partai tersebut. Pertama DPP menggunakan data lama. Kedua, terjadi kesalahan dalam proses penginputan.
“Intinya kita sudah klarifikasi dan DPC juga sudah mengeluarkan surat pernyataan bahwa saudara Gema Etika Muhammad bukan anggota Partai Garuda. Surat tersebut sudah kita serahkan ke KPU Banyumas untuk tindak lanjut ke pusat,” jelasnya saat dihubungi serayunews.com, Sabtu (10/12/2022).
Mantan kader PDIP Banyumas ini menyatakan, siap menghadapi gugatan dari yang bersangkutan dan akan hadir dalam persidangan, jika memang ada panggilan dari pihak pengadilan. Menurutnya, sebagai warga negara yang baik harus patuh hukum.
Isnaeni juga mengaku sama sekali tidak merasa terganggu dengan munculnya gugatan tersebut. Sebaliknya, ia justru menganggap kasus gugatan ini, sebagai salah satu bentuk kampanye, supaya Partai Garuda lebih dikenal masyarakat.
“Kita ambil sisi positifnya saja, ini kampanye gratis bagi Partai Garuda di Banyumas. Semoga dalam pemilu mendatang kita bisa meraih kursi di DPRD Banyumas, karena kita sudah lolos verifikasi,” tuturnya.
Sebelumnya warga Ledug, Kembaran, Banyumas Gema Etika Muhammad menggugat KPU, Bawaslu, dan Partai Garuda. Sebab namanya dicatut sebagai anggota Partai Garuda.
Gema menggugat tiga pihak itu untuk mengganti rugu materiil Rp500 juta dan immateriil Rp2 miliar.