SERAYUNEWS – Penyidik Satreskrim Polresta Cilacap memastikan segera melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan balita di Kecamatan Wanareja ke Kejaksaan Negeri Cilacap. Perkara yang menyita perhatian publik ini dinilai sudah memenuhi unsur pidana dan siap masuk tahap penuntutan.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap melalui Kanit Resmob, Iptu Karsito, menegaskan pihaknya telah menuntaskan penyidikan serta penahanan terhadap para tersangka.
“Kita telah menangani terkait dengan perkara dugaan penganiayaan terhadap korban anak. Saat ini kita sudah melaksanakan penyidikan, penahanan, dan kita agendakan minggu ini berkas kita kirim ke Kejaksaan,” jelasnya, Sabtu (30/8/2025).
Ia menambahkan, penyidik sudah mengumpulkan bukti penting serta berkoordinasi dengan jaksa.
“Kita sudah berkoordinasi dengan jaksa yang menangani, berkas menurut kami sudah cukup dan segera kami kirim ke kejaksaan untuk mempercepat proses selanjutnya,” ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat FI (23), kekasih gelap ibu korban, dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 76C UU Perlindungan Anak hingga Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sang ibu kandung, RI (22), juga terancam pasal yang sama.
“Karena korban masih anak, kita terapkan undang-undang perlindungan anak Pasal 76C dan Pasal 340 KUHP. Sesuai pasal 340 ancaman hukumannya mati atau seumur hidup. Sang ibu ditangani Uni PPA, hasil koordinasi ada kesesuaian, bisa diterapkan pasal yang sama,” tegas Karsito.
Kasus memilukan ini terjadi pada Kamis, 7 Agustus 2025, di kebun karet Cikukun, Desa Adimulya, Kecamatan Wanareja. Balita berinisial AK (3) tewas akibat penganiayaan brutal yang diduga dilakukan FI, pria asal Aceh yang menjalin hubungan gelap dengan RI, ibu kandung korban.
Tragedi ini menuai kecaman luas dari masyarakat. Banyak pihak mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya, bahkan hukuman mati.