SERAYUNEWS – Seorang anggota Polresta Banyumas, dijatuhi vonis 8 tahun penjara oleh Kepala Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Senin (8/12/2023).
Rudy Ruswoyo yang memimpin persidangan kasus tahanan tewas tersebut, menjatuhi hukuman penjara terhadap anggota polisi berinisial AAN. Vonis tersebut lebih berat satu tahun, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto. Sebelumnya, AAN kena tuntutan kurungan penjara selama 7 tahun.
“Menjatuhkan pidana terdakwa (AAN, red) subsider pidana penjara selama 8 tahun kurangi masa tahanan,” ujar Hakim Rudy, Senin (11/12/2023).
Dalam vonis tersebut, menurut Hakim Rudy, ada beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan. Namun, untuk faktor memberatnya lebih banyak dari faktor yang meringankan terdakwa.
“Keadaan yang memberatkan, terdakwa seorang anggota kepolisian, perbuatan terdakwa menyebabkan Oki meninggal dunia. Terdakwa juga berbelit-belit di persidangan. Keadaan meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan,” katanya.
Selain itu, Hakim Rudy yang di dampingi oleh Hakim Veronica Sekar Widuri dan Kopsah juga mengungkapkan, hal yang membuat keputusan vonis 8 tahun tersebut. Mereka menganggap terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana.
“Menyuruh melakukan penganiayaan yang menyebabkan mati, sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum,” ujarnya.
Atas putusan tersebut, terdakwa AAN yang mengenakan kemeja warna putih dan celana panjang warna hitam pun di minta untuk berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya.
“Kami bakal pikir-pikir terlebih dahulu (terkait vonis terdakwa, red),” ujar AKP Agus Sasongko, kuasa hukum sekaligus Kasubbag Hukum Polresta Banyumas.
Seperti yang di beritakan sebelumnya, JPU Kejari Purwokerto, Pranoto dan Dwiana Martanto menuntut terdakwa AAN di pesidangan, Selasa (28/11/2023) lalu, dengan hukuman 7 tahun penjara.
Hal tersebut tak lepas dari Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang penganiayaan berat yang dapat menyebabkan bahaya maut.
Setelah adanya vonis terhadap terdakwa AAN, JPU juga menuntut tiga anggota polisi lainnya yakni AAW, ALA dan IMA dengan kurungan penjara selama 6 tahun kurangi masa tahanan. Saat ini mereka tengah menunggu sidang putusan, kemungkinan bakal berlangsung Desember 2023 ini.