Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S menjelaskan, kasus tersebut bermula pada bulan Mei 2021. Saat itu korban berinisial AM (14), warga Kecamatan Cilongok diminta oleh tersangka untuk datang ke rumahnya di Desa Pageraji.
Kemudian sesampainya korban ngobrol di ruang tamu, pelaku kemudian mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
“Korban sempat menolak. Namun, tersangka terus memaksa hingga akhirnya terjadi hubungan layaknya suami istri di kamar. Setelah melakukan hubungan tersebut, tersangka berkata kepada korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun,” kata dia, Rabu (31/8/2022).
Hingga beberapa bulan kemudian yakni tanggal 24 Agustus 2022 lalu, orangtua korban mendapati anaknya dalam keadaan hamil. Tak terima perlakukan J, akhirnya orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas.
“Sekitar pukul 18.00 WIB, anggota unit VI PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas mendapat penyerahan dari keluarga korban. Setelah itu tersangka kami amankan untuk kami interogasi dan akhirnya mengakui perbuatannya,” kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka kena pasal 81 dan atau Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.