Banyumas, serayunews.com
Kasatpol PP Kabupaten Banyumas, Setia Rahendra menjelaskan, pihaknya tidak menjerat yang terjaring dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas nomor 16 tahun 2015. Perda itu menegaskan tentang sanksi pidana maksimal tiga bulan kurungan dan denda maksimal Rp20 juta.
Dalam penertiban tersebut, ada belasan orang yang kedapatan mengamen di persimpangan. Satpol PP Banyumas, memberikan edukasi dan menegur atau pendekatan secara humanis.
“Kita mengedepankan humanisme dan cara yang persuasif, agar mereka tidak lagi mengamen dan mengemis di simpang jalan. Kita minta mereka berpindah di tempat lain yang tidak mengganggu arus lalu lintas dan ketertiban umum,” ujar dia.
Rahendra menambahkan, sebenarnya para pengemis tersebut bisa kena hukuman pidana sesuai dengan Perda Kabupaten Banyumas nomor 16 tahun 2015. Mereka bisa saja terancam sanksi pidana maksimal tiga bulan kurungan dan denda maksimal Rp 20 juta. Namun, Satpol PP tak menggunakan aturan itu karena faktor kemanusiaan.
“Dua pekan ke depan kita akan operasi yustisi (pengadilan di tempat, red) lagi. Jadi ini sebagai syok terapi, agar mereka teredukasi dan kami juga akan memasang sejumlah imbauan kepada masyarakat,” kata dia.