Cilacap, serayunews.com – Tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Cilacap, kian memprihatinkan. Berdasarkan data yang dihimpun serayunews.com, dari Polres Cilacap dan Kejaksaan Negeri Cilacap setidaknya 30 kasus terjadi dari Januari hingga September 2019.
Kajari Cilacap melalui Kepala Seksi Pidana Umum Tomy Untung Setiyawan mengatakan, dari jumlah korban lebih banyak dari jumlah total jumlah kasus yang ada. Sebab, dari satu kasus jumlah korban bisa lebih dari lima. Kasus kejahatan seksual atau tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, tergolong tinggi di Kabupaten Cilacap. Jumlahnya juga mengalami peningkatan setiap tahun.
“Dari berbagai kasus pidana yang ada di Kabupaten Cilacap, pencabulan termasuk paling banyak setelah kasus perjudian,” jelasnya.
Selain banyaknya kasus yang terjadi, kata dia, jenis kasus kejahatan seksual juga lebih bervariasi bila dibandingkan dengan tahun tahun sebelumnya. Contoh yang ironis yaitu beberapa kasus tersebut, kejahatan seksual dilakukan lebih dari dua orang. Sedangkan korbannya satu orang.
“Ini merupakan fenomena yang harus menjadi perhatian semua pihak. Kasus kejahatan seksual yang dilakukan bersama sama juga mengalami peningkatan, meski tidak signifikan,” paparnya.
Menurutnya, beberapa faktor yang membuat anak anak rentan menjadi korban kejahatan seksual yaitu perhatian orang tua. Selain itu, pergaulan dan juga perkembangan media sosial juga dalam beberapa waktu terakhir menjadi faktor pemicu meningkatkanya kejahatan seksual.
Ia mencontohkan, tidak semua korban kejahatan seksual anak dibawah umur yang benar benar menjadi korban. Dalam arti, beberapa kasus yang terjadi ironisnya korban melakukan hubungan intim didasari suka sama suka. Kasus tersebut terjadi pada korban dengan usia sekitar 15 hingga 17 tahun. Meski demikan, pelaku tetap diproses sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Walaupun vonis hukuman bagi pelaku berbeda dengan kasus kejahatan seksual dimana korbannya masih berusia 10 tahun kebawah yang benar benar belum mengerti hubungan intim orang dewasa.
“Kategori dibawah umur menurut peraturan undang undang yang ada, dibawah 18 tahun. Jadi remaja belasan tahun juga termasuk. Dari golongan yang ini faktor utamanya pengaruh media sosial dan pergaulan,” ungkapnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat, agar memberikan perhatian lebih terhadap anak anaknya dan juga generasi muda. Bekal ilmu dan agama dari sekolah dan juga perhatian orang tua merupakan sebuah bentuk pencegahan terhadap kejahatan seksual.
“Kami mencermati adanya peningkatan angka pelecehan seksual terhadap anak-anak. Pelakunya bahkan ada dari golongan terpelajar. Jadi ini menjadi perhatian bersama agar anak anak bisa terhindar dari kejahatan seksual,” ungkapnya.