BANJARNEGARA, Serayunews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara tengah membidik salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang disinyalir melakukan tindak pidana korupsi oleh karyawannya. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Sigid JP mengatakan, dugaan kasus korupsi tersebut terjadi pada PT BPR BKK Jawa tengah cabang Banjarnegara unit Batur. Kejadian tersebut sudah berlangsung sejak Agustus 2018 hingga Maret 2020.
“Sebelumnya kita mendapatkan laporan dari BUMD tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan, dan saat ini sudah masuk penyidikan dengan dugaan sementara kerugian negara mencapai Rp 1 miliar lebih,” katanya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Banjarnegara Amir Akbar mengatakan, dari hasil penyelidikan dugaan mengarah pada NH yang merupakan Accounting Officer pada perusda tersebut. Modusnya, NH melakukan penghimpunan dana dari nasabah secara langsung, namun dana tersebut tidak disetorkan pada kantor.
Tidak hanya itu, lanjutnya, pelaku juga melakukan penarikan dana tanpa sepengetahuan nasabah atau dengan menggunakan slip palsu.
“Kita masih melakukan penyidikan dan mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Dana sementara yang diduga dikorupsi mencapai Rp 1,049 miliar lebih yang berasal dari 6 nasabah. Jika nanti alat bukti cukup, maka kita akan langsung tetapkan tersangka,” katanya.
Menurutnya, saat ini pihak kejaksaan masih mengumpulkan dokumen terkait dugaan kasus korupsi tersebut, termasuk melakukan koordinasi dengan pihak ahli dalam hal ini BPKP. Tidak menutup kemungkinan jumlah kerugian yang dilakukan oleh terduga pelaku ini melebihi dari angka yang ada.
“Angka pastinya kita masih menunggu hasil dari BPKP, tim dari kejaksaan juga masih melakukan penelusuran aset terduga tindak pidana korupsi tersebut, tidak hanya itu, kami juga terus menelusuri kasus tersebut terkait kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” ujarnya.
Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarnegara Yasozisokhi Zebua mengatakan, dalam kasus ini dugaan tindakan korupsi terjadi karena adanya kerugian negara dari keuangan BKK yang mayoritas sahamnya milik pemerintah daerah.
“Tidak hanya kepastian hukum, tetapi kami juga berusaha mengembalikan uang negara akibat tidak pidana tersebut,” ujarnya. (oel)