SERAYUNEWS – Kejari Banjarnegara musnahkan barang bukti dan barang rampasan perkara tindak pidana umum. Pemusnahan dengan cara penghancuran dan pembakaran di halaman kantor Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Kamis (20/7/2023).
Kepala Kejari Banjarnegara, Semeru mengatakan, barang bukti itu terkumpul dari 21 perkara tindak pidana umum. Barang bukti itu dari perkara tindak pidana umum yang inkracht mulai rentang waktu 2022 hingga Juni 2023.
“Barang bukti yang kami musnahkan antara lain perkara uang palsu, narkotika, psikotropika, dan sejumlah tindak pidana umum lain,” katanya.
Menurutnya, beberapa barang bukti yang dimusnahkan di antaranya berupa 287 lembar uang palsu, 210 butir obat psikotropika. Lalu, 4 paket klip bening berisi sabu, handphone, pakaian, peralatan judi dan barang bukti lainnya.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan dan tuntasnya penanganan perkara dengan melakukan eksekusi terhadap barang bukti sesuai dengan putusan hakim,” katanya.
Pj Bupati Banjarnegara, Tri Harso Widirahmanto yang turut menghadiri pemusnahan barang bukti ini menyampaikan apresiasi atas peran Kejari Banjarnegara. Sebab Kejari Banjarnegara berperan dalam penegakan hukum dan menjaga kondusivitas di wilayah Kabupaten Banjarnegara
“Terima kasih pada Kejaksaan Negeri dan segenap penegak hukum di Kabupaten Banjarnegara atas kinerjanya. Sehingga kondusivitas wilayah Kabupaten Banjarnegara selalu terjaga,” kata Pj Bupati Banjarnegara, Tri Harso Widirahmanto.