Banjarnegara, Serayunews.com
Menindak lajuti Intruksi Jaksa Agung terkait hal tersebut, Kejaksaan Negeri Banjarnegara meresmikan kampung RJ yang ada di Desa Bawang, Kecamatan Bawang. Dalam kampung tersebut, juga terdapat rumah Perdamaian Suta Mrica sebagai tempat penyelesaian permasalahan melalui Restorative Justice.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Banjarnegara, Yasozisokhi Zebua mengatakan, peresmian kampung RJ dan rumah perdamaian ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian perkara melalui restorative justice, sesuai instruksi dan surat Jaksa Agung terkait pembentukan Rumah Restorative Justice di setiap Desa di seluruh Indonesia.
“Sebelum dicanangkan sebagai kampung RJ yang di dalamnya ada rumah perdamaian, maka kami melakukan survei dan kajian, termasuk sosialisasi. Rata-rata, semua desa ini mendukung adanya rumah perdamaian dan kampung RJ, sehingga Desa Bawang ini sebagai yang pertama di Banjarnegara,” katanya.
Menurutnya, sebelum ditetapkan ada beberapa persiapan dan syarat yang harus terpenuhi sebagai kampung RJ. Sebab rumah perdamaian pada kampung RJ ini, akan membantu penyelesaian permasalahan masyarakat.
“Ke depan, kita targetkan ada 1 desa di setiap kecamatan sebagai kampung RJ,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banjarnegara, Nasruddin mengatakan, pembentukan rumah RJ ini selain untuk memenuhi asas cepat, sederhana dan biaya ringan, juga bertujuan untuk pemenuhan rasa damai dan harmoni dalam masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Wahyu Triantono mengatakan, dalam penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif justice ini merupakan satu terobosan baru yang dibuat oleh Jaksa Agung RI, didasari oleh rasa prihatin terhadap perkara-perkara sepele namun harus diadili atau sampai ke proses pengadilan.
“Ini juga bagian dari menghilangkan kesan hukum di tengah masyarakat, bahwa hukum itu tajam ke bawah tumpul ke atas. Dengan RJ ini, ada rasa keadilan bagi masyarakat dalam penyelesaian perkara sepele melalui rumah keadilan,” ujarnya.
Plh Bupati Banjarnegara, Syamsudin sangat mengapresiasi langkah kejaksaan negeri Banjarnegara dalam mewujudkan kampung RJ dan rumah perdamaian. Sebab hal ini merupakan wujud nyata dari kepedulian jaksa agung, terhadap permasalahan masyarakat, sehingga akan terbentuk penyaluran keadilan yang hakiki.