
CILACAP, SERAYUNEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap memusnahkan barang bukti dari 110 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi narkotika dan obat-obatan, termasuk puluhan gram sabu, ekstasi, hingga ribuan butir obat keras.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Cilacap, Selasa (30/6/2026), dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Muhammad Irfan Jaya bersama jajaran kejaksaan dan disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Sebanyak 110 perkara yang barang buktinya dimusnahkan terdiri atas 31 perkara narkotika, 10 perkara farmasi, 15 perkara pencurian, 9 perkara pencabulan, 7 perkara penganiayaan, 3 perkara perlindungan anak, masing-masing 2 perkara penggelapan, penipuan, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta 25 perkara tindak pidana lainnya.
Dari perkara narkotika, Kejari Cilacap memusnahkan sabu seberat 43,5208 gram dan ekstasi sebanyak 6,1670 gram.
Sementara barang bukti obat-obatan yang dimusnahkan antara lain:
3.330 butir tramadol;
3.037 butir DMP;
3.029 butir trihexyphenidyl;
1.735 butir heximer;
262 butir alprazolam;
56 butir lorazepam;
29 butir diazepam; dan
8 butir clonazepam.
Selain itu, turut dimusnahkan 177 potong pakaian, 16 senjata tajam, 40 unit telepon genggam, serta 14 barang bukti lainnya sesuai amar putusan pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Muhammad Irfan Jaya, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, proses penegakan hukum tidak hanya berhenti pada eksekusi terhadap terpidana, tetapi juga harus menuntaskan penyelesaian seluruh barang bukti sesuai ketentuan hukum.
“Penanganan perkara tidak hanya selesai dengan mengeksekusi orangnya, tetapi juga harus diselesaikan dengan barang buktinya,” kata Irfan.
Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti menjadi bentuk tanggung jawab kejaksaan dalam memastikan setiap putusan pengadilan dilaksanakan secara menyeluruh.
“Menegakkan keadilan itu bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Cilacap, Yulianto Aribowo, mengatakan seluruh tahapan pemusnahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Kegiatan tersebut juga disaksikan sejumlah pihak untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam proses penegakan hukum.
“Pelaksanaan sudah sesuai SOP. Kami berharap kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan berintegritas,” ujar Yulianto.
Melalui kegiatan ini, Kejari Cilacap memastikan setiap putusan pengadilan yang telah inkrah tidak hanya selesai di atas kertas, tetapi benar-benar dieksekusi hingga tuntas, termasuk terhadap seluruh barang bukti yang telah diputus untuk dimusnahkan.