SERAYUNEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto terus menunjukkan taringnya dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Kali ini, Kejari berhasil mengembalikan uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar ke kas negara, dari perkara korupsi kredit fiktif.
Di mana kasus tersebut menyeret sejumlah pihak dalam proyek pembangunan jalur ganda (double track) di wilayah DAOP 5 Purwokerto.
Eksekusi pengembalian dana tersebut melalui PT Jamkrindo Cabang Purwokerto, dan digelar resmi di Aula Kejari Purwokerto, Rabu (2/7/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Gloria Sinuhaji, menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen institusinya untuk menegakkan hukum.
“Eksekusi uang pengganti ini merupakan implementasi putusan Mahkamah Agung terhadap perkara Moch. Waluyo bin Kartadi (alm) dan kawan-kawan. Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap putusan hukum, terutama dalam mengembalikan kerugian negara,” ujar Gloria.
Kasus ini bermula pada tahun 2016 saat Moch. Waluyo bin Kartadi, Direktur CV Alam Rizqi, mengajukan kredit Rp10 miliar ke BPD Jateng Cabang Koordinator Purwokerto.
Kredit tersebut menggunakan dokumen palsu, seolah-olah untuk mendanai proyek pembangunan jalur ganda kereta api dari Stasiun Purwokerto ke Stasiun Kroya.
Kejaksaan mengungkap, bahwa pencairan kredit tersebut melibatkan kolusi dengan oknum dari Kementerian Perhubungan, yakni Soesrianto Wibowo, AP.
Saat itu, dia menjabat PPK/PPTK/Bendahara di Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Kolaborasi keduanya memuluskan kredit fiktif tanpa dasar hukum yang sah.
Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3596 K/Pid.Sus/2025.
Dalam putusan tersebut, Moch. Waluyo dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda Rp300 juta, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.883.500.000.
Kejari memastikan seluruh proses eksekusi uang pengganti berjalan sesuai prosedur hukum, dan menjadi bagian dari upaya untuk menjaga akuntabilitas serta integritas keuangan negara.