SERAYUNEWS – Pihak keluarga Djochra (80) dan penasihat hukumnya mempertanyakan perkembangan laporan dugaan kasus yang dilakukan oleh TLS (38). Sebab, sudah berbulan-bulan sejak pelaporan, sampai saat ini belum ada respons dari Polres Banyumas. TLS sendiri dilaporkan terkait pemalsuan surat.
“Iya, kami mendesak bagaimana respons dari Polresta Banyumas. Sebab sudah sekitar sepuluh bulan tidak ada tindak lanjut,” kata kuasa hukum Djochra, Fajar Andi Nugroho, Minggu (19/01/2025).
Disampaikan bahwa, awalnya pada 14 Januari 2023, pihaknya membikin laporan polisi dengan LP/B/07/I/2023/SPKT/Polresta Banyumas/Polda Jawa Tengah. Laporan tersebut berisi tentang dugaan tindak pidana surat palsu dengan terlapor TLS. Namun, laporan polisi tesebut sempat dihentikan oleh Polresta Banyumas. Kemudian, pihaknya melakukan upaya hukum pra peradilan di Pengadilan Negeri Purwokerto dan dikabulkan. Artinya pelaporan itu dapat dilanjutkan kembali.
“Kami berharap Polresta Banyumas dapat merespon dan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan hukum yang ada. Dengan dibukanya kasus tersebut dapat segera diproses dan dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya.
TLS di laporkan ke Polisi lantaran diduga melakukan tindakan pemalsuan surat, berupa rincian utang yang tidak sesuai dengan kebenaran. TLS memanipulasi utang Djochra sebesar Rp1,8 miliar. Hal itu berakibat putusan lelang KPKNL yang merugkan Djochra.
“Proses lelang ini menggunakan surat keterangan rincian utang yang patut diduga tidak benar,” ujarnya.
Karena tidak ada respons sama sekali dari Polresta Banyumas, maka pihak Djochra berupaya meminta perlindungan hukum serta kepada sejumlah lembaga. Mulai dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi 3 yang membidangi Hukum, Hak Asasi Manusia dan Keamanan.
“Ini kita lakukan dan diterima di gedung Dewan RI tanggal 9 Januari 2025. Berkas lampiran permohonannya sejumlah 16 halaman kita berikan,” ucapnya.
Selain ke DPR RI permohonan juga dilayangkan aduan ke Kadiv Propm Polri, Inspektorat Pengawasan Umum Polri terkait macetnya penanganan lanjutan penyidikan terhadap perkara pidana dalam laporan Polisi No. LP/B/07/I/2023/SPKT/POLERSTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH yang dilaporkan oleh Djohra (80) dengan terlapor inisial TSL (38) merupakan Pengusaha di Kota Purwokerto yang sebelumnya di SP3 dengan ketetapan Nomor S.Tap/97/III/2023/RESKRIM tertanggal 30-03-2023.