SERAYUNEWS– Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin mengungkap, upaya pencegahan melalui skrining kesehatan harus dilakukan sejak proses awal pendaftaran petugas pemilu. Pihaknya mencatat, hingga 18 Februari 2024 jumlah kematian petugas pemilu, baik penyelenggara dan pengawas pemilu mencapai 84 orang.
Menurut Budi Gunadi, ada beberapa hal yang menyebabkan jajaran penyelenggara dan pengawas pemilu meninggal atau sakit. Persentase angka kematian pada 2024, jauh turun dibanding Pemilu 2019. Namun demikian, Kemenkes menyayangkan hal itu. Karena satu nyawa masihlah sangat banyak untuk angka kematian.
“Kemenkes melihat satu nyawa meninggal itu sudah banyak, karena masyarakat pasti berduka. Kami sampaikan hasil skrining petugas yang beresiko tinggi itu paling banyak karena hipertensi, lalu jantung,” ungkap Budi Gunadi saat memberikan keterangan pers, dikutip Selasa (20/2/2024).
Mewakili pemerintah, Budi Gunadi meminta agar ke depan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dapat mengutamakan skrining sebelum pendaftaran. Pihaknya melihat cara ini dapat menekan angka kematian, karena hanya orang-orang sehat yang bekerja menjadi petugas di TPS.
Menurutnya, dari skrining kesehatan terhadap 6,8 juta petugas Pemilu 2024, sebanyak 400 ribu di antaranya memiliki risiko tinggi berupa hipertensi dan penyakit jantung. “Isunya kemarin sudah diskrining, sudah ketahuan mana yang sehat, mana yang tidak sehat, cuma sudah keburu terdaftar,” imbuh dia.
Namun ke depan yang pendaftar jangan yang sakit. Maka dari itu, dalam melakukan seleksi harus lebih ketat lagi. Karena jam kerjanya 10-12 jam, berat dan khusus. “Kami mengusulkan itu agar itu menjadi syarat menjadi petugas ke depannya,” pinta dia.
Pada masa mendatang, skrining kesehatan perlu menjadi syarat pendaftaran petugas pemilu. Selain itu, perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala yaitu setiap 6 jam terhadap petugas pemilu di tempat pemungutan suara, melibatkan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di tingkat kecamatan.
Pelaksanaan pemungutan suara sendiri telah berlangsung pada 14 Februari 2024. Di hari itu ada pemungutan suara untuk pemilihan presiden, pemilihan DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.