SERAYUNEWS- Isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen pada Tahun 2025 masih menjadi perbincangan hangat di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini pada Bulan Mei lalu menegaskan, hingga saat ini Kementerian PANRB belum membahas kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen dengan Kementerian Keuangan.
“Belum ada pembicaraan khusus dengan Menteri Keuangan. Kebijakan seperti ini harus melalui proses koordinasi lintas kementerian,” ujarnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, setiap kebijakan baru terkait gaji PNS akan diumumkan langsung oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Hingga pertengahan Agustus 2025, pemerintah memang belum mengeluarkan pernyataan resmi soal kenaikan gaji tersebut.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga memastikan bahwa aturan gaji PNS saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024.
Penetapan kenaikan gaji PNS tidak bisa dilakukan secara instan. Pemerintah harus mengkaji kondisi keuangan negara, tingkat inflasi, dan faktor ekonomi lainnya.
Setelah itu, usulan kenaikan harus disetujui Kementerian Keuangan dan disahkan melalui Peraturan Presiden.
Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan selalu menunggu pengumuman resmi.
Jika benar terealisasi, kenaikan 16 persen akan berdampak signifikan pada penghasilan ASN. Berdasarkan simulasi dari gaji pokok dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut estimasi gaji baru:
Catatan: angka ini hanya simulasi, bukan keputusan resmi.
Sejak 1 Januari 2024, gaji PNS mengalami kenaikan 8 persen, sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024. Per Agustus 2025, besaran ini masih berlaku.
Contoh gaji pokok saat ini:
Jumlah tersebut belum termasuk tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan fungsional.
Pada Juni 2025, pemerintah telah mencairkan Gaji ke-13 sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025. Sementara THR (Tunjangan Hari Raya) diberikan menjelang perayaan besar keagamaan.
Selain itu, PNS menerima tunjangan bulanan yang bervariasi tergantung jabatan dan instansi.
Untuk pensiunan PNS, gaji mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan 12 persen sejak 2024.
Hingga kini, isu kenaikan gaji PNS 2025 sebesar 16 persen masih sebatas wacana tanpa keputusan resmi.
Pemerintah belum mengubah ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2024, sehingga gaji PNS 2025 masih mengikuti kenaikan 8 persen yang berlaku sejak tahun lalu.
BKN dan Kementerian Keuangan menegaskan, setiap perubahan kebijakan akan mereka umumkan secara resmi.
ASN dan masyarakat kami imbau untuk mengandalkan sumber informasi terpercaya dan tidak terjebak berita yang belum terverifikasi.