SERAYUNEWS – Kepatuhan perusahaan terhadap Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyumas masih tergolong rendah. Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM (Dinakerkop UKM) Kabupaten Banyumas, tingkat kepatuhan perusahaan baru mencapai 58 persen, atau termasuk salah satu yang terendah ke-13 di Jawa Tengah.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinakerkop UKM Banyumas, Tasroh, mengatakan bahwa penetapan upah di Indonesia telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Regulasi tersebut menetapkan bahwa penentuan upah harus disesuaikan dengan dinamika ekonomi, inflasi daerah, serta kesepakatan dewan pengupahan.
“Untuk tahun 2025, upah minimum ditetapkan sebesar Rp2.338.410. Tahun depan (2026), serikat pekerja mengusulkan kenaikan minimal 6,5 persen dibandingkan sekarang. Itu baru sebatas usulan, diterima atau tidaknya masih menunggu keputusan dewan pengupahan nasional yang dikelola oleh kementerian,” ujar dia, Rabu (15/10/2025).
Tasroh menambahkan, penerapan UMK di Banyumas masih sering terkendala di lapangan. “Kepatuhan terhadap standar upah baru 58 persen. Itu pun umumnya untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Kalau sudah di atas satu tahun, mestinya upahnya lebih tinggi dari UMK,” ujarnya.
Meski pemerintah memiliki sanksi bagi perusahaan yang melanggar, Tasroh menegaskan pendekatan yang diambil tidak semata-mata represif.
“Pendekatan kami lebih ke pemberdayaan atau pembinaan. Pemerintah daerah tetap mendorong penciptaan lapangan kerja, tetapi tantangan pengangguran masih tinggi. Setiap tahun ada sekitar 200 ribu calon tenaga kerja baru di Banyumas,” kata dia.
Ia juga menegaskan bahwa upaya pemerintah untuk menarik investasi bukan berarti berpihak pada pengusaha semata.
“Pemerintah mendorong siapa pun untuk menjadi pencipta lapangan kerja, tapi bukan berarti pemerintah lebih berpihak ke investor. Kita ingin iklim ketenagakerjaan yang seimbang,” ujar dia.
Menurutnya, laporan pengaduan terkait pelanggaran upah dari karyawan juga tidak terlalu banyak. Namun hal itu tidak serta-merta menunjukkan situasi yang ideal.
“Yang datang melapor ke sini tidak banyak, tapi bukan berarti tidak ada. Terkadang pekerja Banyumas sudah menerima saja dengan kondisi upah yang ada. Tapi membiarkan seperti itu juga tidak baik,” kata dia.
Tasroh menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja. “Ke depan, kami akan berusaha agar pekerja di Banyumas bisa lebih baik, terutama dari sisi kepatuhan terhadap UMK,” ujarnya.