SERAYUNEWS– Besaran usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyumas Tahun 2024 hingga saat ini masih dalam pembahasan. Pemerintah Kabupaten Banyumas sepertinya tak ingin gegabah menetapkan besaran usulan tersebut, karena menyangkut hajat orang banyak.
Penjabat (Pj) Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro mengaku masih harus membahas dengan Dewan Pengupahan mengenai besaran usulan UMK Banyumas 2024. Pihaknya berjanji akan segera memberikan informasi kepada wartawan jika hasil pembahasan telah disepakati.
“Baru nanti (kemarin-red) saya akan ketemu dengan teman-teman (Dewan Pengupahan-red). Saya akan berbicara dengan teman-teman wartawan setelah saya dapatkan informasi. Saya belum dapat informasi soal itu. Siang ini (kemarin-red) saya rapat,” ungkap Hanung, Selasa (21/11/2023).
Usulan UMK Banyumas memang menyangkut banyak orang, baik pekerja maupun dunia usaha. Karenanya, proses pembahasan harus terus dilakukan untuk mengakomodasi sejumlah pandangan berbagai pihak. Diharapkan, semua bisa menerima usulan itu setelah ditetapkan nantinya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinnakerkop UKM) Kabupaten Banyumas, Wahyu Dewanto menyebutkan, saat ini pihaknya masih membahas usulan UMK Banyumas Tahun 2024. “Sedang proses pembahasan dengan Dewan Pengupahan,” tandasnya.
Sebelumnya Wahyu menyampaikan, setelah angka sudah disepakati, usulan itu akan disampaikan kepada Pj Gubernur Jawa Tengah. Pembahasan dilakukan dengan sejumlah stakeholders terkait, termasuk Dewan Pengupahan, Serikat Pekerja dan lain-lain sebelum diusulkan ke Provinsi Jawa Tengah.
Dalam menentukan besaran angkanya, memang harus dibahas dengan berbagai unsur terkait. Menurut dia, untuk UMK Tahun 2023 jumlahnya sebesar Rp2.118.124. Besaran UMK Banyumas tersebut berada di peringkat 20 UMK di Provinsi Jawa Tengah.
Untuk besaran UMK memang harus dievaluasi setiap tahun. Untuk tahun ini angkanya masih dibahas. Salah satu yang menjadi dasar dalam penentuan UMK adalah angka inflasi di Kabupaten Banyumas saat ini. Skema mengenai penentuan besaran UMK yang akan diusulkan, telah diatur pemerintah.
Setelah nantinya angka yang sudah disepakati, baru diusulkan ke Pj Gubernur Jawa Tengah. Kemudian, Pj Gubernur akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan besaran UMK masing-masing kabupaten atau kota di Provinsi Jawa Tengah. Penetapan itu yang menjadi dasar penerapan UMK 2024.