SERAYUNEWS– Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap mengamankan dan mengevakuasi dua Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di wilayah Kelurahan Cilacap. Keduanya diamankan karena membuat resah masyarakat dan sering ngamuk.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Luhur Satrio Muchsin menyampaikan, bahwa dua ODGJ itu diamankan di wilayah Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan. Hal ini juga menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
“Kita mendapat laporan dari masyarakat adanya ODGJ meresahkan dan membuat khawatir warga karena sering ngamuk, jadi kita datangi lokasi dan amankan dua ODGJ tersebut,” ujar Satrio, Kamis (31/8/2023).
Satrio mengatakan, dalam pengamanan itu pihaknya menerjunkan sejumlah personel dan dilakukan dengan pendekatan yang humanis. Selanjutnya, kedua ODGJ itu dievakuasi dan dibawa ke RSUD Cilacap.
“Kita bawa mereka ke RSUD Cilacap untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut,” imbuhnya.
Tak hanya Sapol PP, penangan ODGJ di wilayah Kabupaten Cilacap juga melibatkan instansi terkait seperti Dinas Sosial Kabupaten Cilacap. Untuk layanan aduan, masyarakat dapat mengakses layanan melalui laman E-LaporBup atau bisa juga melalui Aplikasi Satkartaru Siap.
“Bagi masyarakat silakan bisa mengakses layanan tersebut untuk menciptakan ketertiban umum yang aman dan nyaman,” tandasnya.