SERAYUNEWS – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Banyumas, Ahmad Darisun, membantah keras tuduhan pungutan liar (pungli) yang menyeret namanya.
Tuduhan tersebut menyebutkan, dia menjanjikan sejumlah orang bisa menjadi pegawai di lingkungan Pemkab Banyumas dengan syarat menyetorkan sejumlah uang.
Isu ini mencuat di sejumlah media online dan berujung pada pelaporan Darisun ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyumas. Namun, Darisun menegaskan, bahwa ia tidak mengenali tiga orang yang telah mengaku dia mintai uang.
“Setelah muncul berita, saya coba telusuri siapa orang-orang itu, akhirnya ada tiga orang. Semuanya saya tidak kenal,” kata Darisun, Jumat (25/04/2025).
Ketiga warga itu adalah Tri Subekti (31), Dwi Bintang (20), dan Anggriawan (29), seluruhnya berasal dari Kabupaten Banyumas.
Pada Selasa (22/04/2025), Darisun mengundang ketiga orang tersebut bersama keluarganya untuk klarifikasi langsung. Dalam pertemuan itu, terungkap bahwa mereka tidak pernah mengenal Darisun, begitu pun sebaliknya.
“Salah satu dari mereka mengaku dimintai uang Rp10 juta, lalu Rp30 juta oleh pihak yang bukan saya. Saya sendiri baru mengenal mereka,” kata Darisun.
Setelah pertemuan dan klarifikasi, ketiga pelapor mencabut laporan mereka ke BK DPRD Banyumas. Mereka juga menandatangani surat pernyataan resmi berisi permintaan maaf dan menyampaikan pencabutan laporan ke DPRD.
“Setelah muncul berita itu, saya langsung mengonfirmasi tiga pemuda yang datang ke DPRD. Mereka saya temui bersama keluarga masing-masing, dan akhirnya mereka mengakui bahwa ada pihak yang menyuruh mereka membuat laporan,” ujar Darisun.
Ahmad Darisun menduga ada upaya sistematis untuk merusak citra pribadinya dan nama baik PKB. Ia mengaku siap membawa persoalan ini ke ranah hukum jika diperlukan.
“Ini bukan sekadar serangan pribadi, tapi juga mencoreng nama baik PKB. Kami masih terus menelusuri siapa di balik rekayasa ini dan motif sebenarnya. Sementara ini masih saya selesaikan dengan cara kekeluargaan, untuk ke ranah hukum liat perkembangan dulu,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Anggriawan menegaskan bahwa mereka tidak berniat melaporkan Darisun.
Anggriawan juga menjelaskan bahwa seseorang bernama Faiq Mu’arham sempat datang ke rumah mereka dan mengarahkan untuk membuat laporan.
“Kami dalam kondisi bingung, akhirnya mengikuti arahan Faiq. Kami disuruh tanda tangan, lalu diajak ke DPRD untuk melapor ke BK,” ujar Anggriawan.
Dari pertemuan tersebut terungkap bahwa uang yang mereka keluarkan, ternyata diberikan kepada seorang pensiunan PNS Pemkab Banyumas berinisial K yang kini sudah almarhum.
K merupakan ayah dari salah satu pelapor dan diduga menggunakan nama Darisun untuk menipu ketiga warga tersebut.