Cilacap, Serayunews.com-Dinas Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan dan Perlindungan anak Kabupaten Cilacap melakukan pendampingan terhadap para korban pencabulan di Desa Segaralangu Kecamatan Cipari. Pendampingan dilakukan sebagai upaya untuk memulihkan mental para korban.
Kepala Dinas KB, PP dan PA Kabupaten Cilacap Murniyah melalui Kepala Bidang Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Endah Setyarini mengatakan jika sudah melakukan beberapa langkah untuk menangani para korban pencabulan, dengan tersangka Kasimin alias Ceming (31). Diantaranya memberikaan pembekalan kepada korban dan memberikan pendampingan secara psikologis dengan mengirimkan tenaga psikologi.
“Anak-anak sudah diberi pembekalan, dan bagaimana mereka diarahkan jika hal tersebut bukan akhir segalanya, akan tetapi mereka tetap masih memiliki masa depan,” ujarnya.
Selain kepada para korban, dinas juga memberikan pembekalan kepada orang tua, agar mereka bisa menghadapi anak-anak yang telah menjadi korban pelecehan seksual. Sehingga anak-anak tetap menjadi nyaman dan terlindungi di dalam rumah dan keluargaanya.
Endah juga mengatakan jika sudah ada beberapa korban yang juga dilakukan pemeriksaan intensif, dengan dibawa ke rumah perlindungan anak. Agar mendapatkan pendampingan secara intensif.
“Sudah ada sekitar 7 korban yang dibawa ke rumah perlindungan anak, terutama yang mendapatkan pelecehan seksual dengan jumlah lebih banyak tingkat kekerapannya, untuk mendapatkan pendampingan psikologis,” katanya.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat terutama para orang tua lebih waspada, lebih mengawasi dan memerhatikan pergaulan anak-anaknya. Meskipun ditengah pandemic covid-19 ini anak lebihs erring di rumah, tetapi pengawasan tetap harus dilakukan.
“Orang tua harus betul-betul memperhatikan anak pergi kemana, bergaul dengan siapa dan ketika main ponsel, chatinggannya dengan siapa, karena salah satu faktor hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan orang tua sehingga hal ini sangat penting,” katanya.
Sebelumnya, Polres Cilacap mengamankan Kasimin alias Ceming warga Desa Segaralangu Kecamatan Cipari karena telah melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki usia 10-12 tahun, yang masih tetangga-tetangganya sendiri. Aksi ini dilakukan sejak tahun 2018 sampai Juni 2020.
Satreskrim Polres Cilacap dan Kejaksaan Negeri Cilacap juga telah melakukan rekonstruksi atau reka adegan pada Kamis (13/8/2020). Ada 35 adegan dengan empat lokasi kejadian, dengan lima korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal primer 76 E jo 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Sunsider 292 jo 64 KUHPidana, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.