SERAYUNEWS-Sebagai bentuk tindak pencegahan atas tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Desa Anti Korupsi tahun 2023. Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Sijenggung, Kecamatan Banjarmangu sejak Rabu (10/5/2023).
Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto mengatakan, kegiatan yang sejak Rabu kemarin merupakan satu bentuk komitmen pemerintah dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Hal ini bisa berlangsung dari tahapan perencanaan. Selain itu, pelaksanaan kegiatan juga harus betul-betul terintegrasi dan ada evaluasi secara komperhensif.
“Untuk pecegahan, semua harus ada mitigasi, sehingga pencegahan bisa berjalan,” kata Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso, Jumat (12/5/2023).
Menurutnya, bimtek desa anti korupsi di Banjarnegara ini diikuti oleh 60 desa perluasan sebagai percontohan desa antikorupsi yang ditunjuk dari masing-masing kecamatan yang ada di Banjarnegara. Nantinya, desa-desa ini menjadi embrio sekaligus pencontohan desa anti korupsi yang ada di Banjarnegara.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Wilayah I (Irbanwil) Inspektorat Jateng Antonius Tri Hananto mengatakan, bimtek anti korupsi untuk mewadahi kepala desa dan perangkat desa dalam mengimplementasikan desa anti korupsi. Sehingga pencegahan bisa sejak dini.
“Pemprov Jateng sebelumnya telah mencanangkan 29 desa anti korupsi se Jateng di Desa Sijenggung Banjarnegara ini pada 15 Desember lalu, dan bimtek ini bentuk keseriusan Pemprov Jateng dalam pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa,” katanya.
Koordinator Tim KPK RI, Firlana Ismayudin mengatakan bahwa, ada empat tahapan dalam pencanangan desa anti korupsi, yakni observasi, bimbingan teknis, monitoring, evaluasi, dan penilaian. Tahap penilaian tidak hanya melibatkan KPK, tetapi juga Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan PDTT, dan konsultan independen.
“Jadi nanti dalam penilaian ada lima unsur yang terlibat, yakni KPK, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan PDTT, dan konsultan independen, sedangkan inspektorat provinsi dan kabupaten sebagai konsultan hukumnya,” katanya.
Dia mengatakan, dalam penilaian ada beberapa indikator desa anti korupsi. Di antaranya penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan penguatan kearifan lokal.
“Tahun ini KPK RI akan melakukan penilaian desa anti korupsi di 22 provinsi,” katanya.