SERAYUNEWS- Berikut ini informasi tentang kriteria pengurus Koperasi Desa Merah Putih.
Koperasi Desa Merah Putih (KopDes Merah Putih) merupakan program strategis yang digagas oleh pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa melalui pembentukan koperasi baru, revitalisasi koperasi yang sudah ada, dan pengembangan koperasi yang ada.
Salah satu aspek penting dalam pembentukan KopDes Merah Putih adalah penentuan pengurus koperasi.
Koperasi Desa Merah Putih akan bergerak di berbagai sektor untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa, antara lain:
1. Anggota Koperasi
Pengurus harus berasal dari anggota koperasi yang telah terdaftar dan aktif.
2. Tidak Ada Hubungan Keluarga dengan Pengawas
Pengurus dan pengawas koperasi tidak boleh memiliki hubungan semenda (keluarga) sampai derajat ketiga.
3. Kemampuan dan Keterampilan
Pengurus harus memiliki kemampuan dan keterampilan untuk mengelola koperasi secara profesional dan efisien.
4. Tidak Terlibat dalam Organisasi Terlarang
Pengurus tidak boleh terlibat atau menjadi anggota organisasi yang dilarang oleh negara.
5. Ketakwaan dan Kejujuran
Pengurus harus memiliki sifat jujur dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kopdes Merah Putih dirancang untuk:
Prosedur Pendaftaran Koperasi Desa Merah Putih
Langkah pertama dalam mendirikan Kopdes Merah Putih adalah menentukan jenis koperasi yang akan dibentuk. Setelah itu, masyarakat dapat mengakses situs resmi pendaftaran.
Proses pendaftaran dilakukan secara daring dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen yang diperlukan. Berikut adalah langkah-langkah lengkap untuk mendaftar Kopdes Merah Putih:
Pastikan untuk menyelesaikan seluruh proses pendaftaran dan tidak melewatkan satu langkah pun.
Demikian informasi tentang kriteria pengurus Koperasi Desa Merah Putih 2025.***