
SERAYUNEWS – KUD Mino Saroyo mencatat capaian pendapatan ratusan miliar rupiah sepanjang 2025. Koperasi nelayan yang berbasis di Kabupaten Cilacap itu berhasil membukukan total volume usaha Rp366 miliar, meski menghadapi tantangan besar akibat perubahan pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
Capaian tersebut terungkap dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) tutup buku 2025 yang digelar di kantor HNSI Cilacap, Kamis (12/2/2026).
Ketua KUD Mino Saroyo Untung Jayanto mengatakan, angka pendapatan tersebut memang mengalami penurunan dibanding tahun 2024 yang mencapai Rp397 miliar. Namun, ia menilai kinerja koperasi tetap solid di tengah perubahan regulasi yang berdampak langsung terhadap salah satu sumber pendapatan utama.
“Total volume usaha ada penurunan, sebelumnya Rp397 miliar lebih, sekarang Rp366 miliar lebih,” ujar Untung.
Untung menjelaskan, turunnya pendapatan dipicu beralihnya pengelolaan TPI kepada pihak ketiga. Kebijakan tersebut merupakan dampak dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 yang melarang adanya pungutan ganda dalam aktivitas pelelangan ikan.
Sejak 1 Juli 2025, KUD Mino Saroyo tidak lagi mengelola TPI. Kondisi ini membuat koperasi harus menyesuaikan strategi bisnis untuk menjaga stabilitas usaha.
“Jadi TPI saat ini dikelola perusahaan. KUD sudah tidak mengelola sejak 1 Juli 2025,” jelasnya.
Meski kehilangan salah satu sektor usaha strategis, koperasi tetap mampu menjaga performa melalui penguatan unit usaha lain.
Untung menyebut sejumlah unit usaha justru menunjukkan tren positif. Unit penangkapan ikan mengalami peningkatan kinerja, begitu juga dengan unit distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang mencatat pertumbuhan cukup signifikan.
“Untuk unit penangkapan naik semua, termasuk unit BBM cukup bagus,” katanya.
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan daya tahan koperasi dalam menghadapi perubahan struktur usaha di sektor perikanan.
KUD Mino Saroyo dinilai memiliki rekam jejak pengelolaan koperasi yang baik. Bahkan, koperasi ini kerap dijadikan pilot project pengembangan korporasi nelayan di Indonesia.
Untung menyebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan secara konsisten mendorong koperasi di berbagai daerah untuk belajar dari sistem pengelolaan KUD Mino Saroyo.
Selain itu, ia menegaskan seluruh unit usaha koperasi dikelola secara profesional dan transparan. Setiap laporan pertanggungjawaban keuangan diaudit oleh akuntan publik independen sebelum disahkan dalam RAT.
“Semua laporan kami berdasarkan audit independen. Kalau audit selesai baru RAT dilaksanakan,” tegasnya.
Untung juga menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah daerah, DPRD, serta berbagai instansi yang selama ini membantu penguatan koperasi.
Untuk 2026, KUD Mino Saroyo menargetkan pendapatan minimal setara capaian tahun sebelumnya. Koperasi juga berupaya meningkatkan kontribusi dari unit usaha lain untuk menutup potensi penurunan dari sektor TPI.
“Target 2026 masih sama, tetapi kami berupaya ada peningkatan. Kecuali TPI kemungkinan masih turun karena sudah tidak kami kelola,” pungkasnya.