Advertisement
Advertisement
Purbalingga, serayunews.com
Rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama penetapan RAPBD mengalami penundaan. Jika sesuai jadwal, rapat tersebut berlangsung pada Senin ini. Penundaan itu mengindikasikan adanya poin-poin yang belum selaras, antara eksekutif dan legislatif.
Wakil Ketua DPRD Purbalingga Adi Yuwono menyampaikan, eksekutif memang telah menyerahkan RAPBD pada September lalu. Namun setelah pihak DPRD mempelajari, masih perlu ada pembahasan bersama.
“Rapat pembahasan RAPBD itu kan bukan hal yang seremonial, tapi perlu pencermatan dan pengkajian lebih dalam. Baik melalui pimpinan dewan, alat perlengkapan dewan,” kata politikus Gerindra tersebut, Senin siang.
Namun, hasil dari pencermatan, setiap pembahasan ini, selalu ada defisit anggaran. Sehingga, pihak legislatif menilai perlu ada pembahasan. Apa sebab dan bagaimana solusinya, terutama untuk menyusun kebijakan ke depan, terutama untuk pembangunan Purbalingga.
“Ada beberapa anggaran yang seperti disembunyikan, kurang transparan. Pada hal-hal kebijakan tertentu pimpinan dan Bupati perlu melakukan rapat konsultasi. Dan ini tidak berjalan. Padahal pembangunan tidak bisa sendirian, ada eksekutif dan legislatif. Kalau transparan, terbuka, mekanisme berjalan. Nah kebersamaan ini perlu terjaga, terbangun, maka outputnya ke masyarakat jelas,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Purbalingga Aman Walidun mengatakan, secara regulasi penundaan paripurna ini karena belum lengkapnya RAPBD dari eksekutif.
“Karena ada yang belum lengkap, karena muncul Permendagri no 84 tahun 2022 tentang tata cara penyusunan RAPBD. Permendagri baru ini memang lebih detail. Jadi kami melihat RAPBD yang sudah eksekutif ajukan tidak sesuai, kami suruh lengkapi lagi,” katanya.
Meskipun batal hari ini, namun secara aturan belum salah. Sebab masih ada waktu. Penetapan seharusnya sebulan sebelum pelaksanaan. Artinya, sampai akhir bulan ini masih aman.
“Misalnya nanti kita berkirim surat dan dipenuhi, maka ya bisa berlanjut dan selesai,” ujar politikus PKB ini.
Wakil Ketua DPRD Purbalingga lainnya yakni Teny Juliyawati mengungkapkan hal serupa.
“Secara regulasi aturannya berubah, dan mungkin karena kurang transparasinya antar eksekutif dengan kami legislatif,” kata politikus Golkar tersebut.
Terpisah, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan, secara umum pihak eksekutif tinggal menunggu keputusan legislatif.
“Prinsip begini, eksekutif sudah menyerahkan RAPBD ke legislatif, sesuai ketentuan. Sekarang ranah ada di jajaran legislatif. Kapan mau pembahasan dan kapan agenda paripurna kita menunggu jadwal dari legislatif,” kata Tiwi.