SERAYUNEWS– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan sebagai barometer lapas di Indonesia. Di Nusakambangan terdapat 8 lapas yang beroperasi di antaranya terdapat Lapas Khusus dengan pengamanan super ketat berteknologi tinggi.
Hingga saat ini, para narapidana dari berbagai Lapas di Indonesia jebloskan ke Nusakambangan terutama narapida dengan kategori berisiko tinggi seperti gembong teroris, bandar narkoba dan pidana umum lainnya, yang menjalani vonis tinggi termasuk hukuman seumur hidup dan hukuman mati.
Koordinator Wilayah Pemasyarakatan Nusakambangan dan Cilacap, Mardi Santoso menyebut, bahwa penghuni nusakambangan saat ini sudah ada lebih dari 2000 orang narapidana. Ia juga memastikan jumlahnya belum overload.
“Saat ini daya tampung masih cukup, belum over load, jumlah narapidana di Nusakambangan sekitar 2000 lebih, tersebar di 8 lapas,” ujarnya, Rabu (22/11/2023).
Lebih lanjut, dari 8 lapas dikategorikan dengan pengamanan Super Maksimum, Maksimum, Medium dan Minimum. Untuk kategori Super Maksimum terdapat Lapas Khusus Karang Anyar dengan penempatan satu napi satu kamar (one men one cell) dengan diawasi teknologi tinggi termasuk pengawasan CCTV 24 jam.
“Di lapas super maksimum one men one cell, Kalau di Lapas Medium ada ruang admisi orientasi, jadi mereka dipersiapkan sebelum masuk kamar/blok mereka ditempatkan pada satu tempat,” terangnya.
Selain Lapas Khusus Karanganyar, 7 Lapas lain yang beroperasi yakni Lapas Terbuka, Lapas Permisan, Lapas Kembang Kuning, Lapas Narkotika, Lapas Besi, Lapas Pasir Putih dan Lapas Batu.
Selain 8 Lapas itu, ada 3 Lapas baru di Nusakambangan yang telah selesai dibangun yakni Lapas Minimum Kelas IIA Nirbaya, Lapas Maximum Narkotika Gladakan, dan Lapas Maximum Teroris Ngaseman. Lapas baru yang kabarnya berkapasitas 600 ini juga dalam waktu dekat segara diresmikan.
“Lapas baru baru belum diresmikan, insyaalloh dalam tahun ini segera di resmikan,” ujarnya.
Mardi menambahkan, bahwa pemindahan narapidana dari berbagai daerah ke Nusakambangan merupakan hal biasa dan sudah rutin dilakukan. Pemindahan juga dilakukan dengan standar operasional prosedur (SOP) yang diberlakukan di masing-masing Lapas.
“Napi yang masuk Nusakambangan ada SOP masing-masing, dari Lapas Super Maksimum, Maksimum, Medium, bahkan di Minimum juga ada SOP nya untuk pemeriksaan,” tandasnya.