SERAYUNEWS – Lebih dari 4.000 pegawai di lingkungan Pemkab Banyumas, masih berstatus tenaga honorer. Padahal sesuai aturan pemerintah pusat, sampai akhir tahun 2024 nanti sudah tidak ada tenaga honorer atau non ASN di lingkungan Pemkab.
“Sampai saat ini, masih ada 4.222 orang pegawai non ASN,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Banyumas Eko Prijanto, Selasa (28/05/2024).
Tahun 2024 ini, Pemkab Banyumas mendapatkan kuota pengajuan honorer menjadi PPPK sekitar 1.300. Jika kuota itu bisa sepenuhnya, maka masih menyisakan sekitar 2.000 an pegawai non ASN.
“Target berdasarkan undang-undang, tuntas 2024. Tapi konsepnya masih menunggu dari Kemenpan,” kata dia.
Sebelumnya, awal Mei lalu ada puluhan tenaga honorer Banyumas mendatangi kantor DPRD. Mereka mencurahkan isi hati (Curhat), soal kejelasan nasib status ketenagakerjaannya.
Harapan mereka, sebelum tahun 2025 bisa berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Saat itu Ketua Komisi 1, Sardi Susanto menemui kedatangan mereka. Pada kesempatan tersebut, Sardi memastikan akan memperjuangkan nasib para tenaga honorer.
“Ini yang kemarin kami konsultasikan, ternyata di Pemerintah pusat, itu semua akan ada pengangkatan,” kata Sardi.
Sardi menjamin, DPRD akan komitmen memperjuangkan nasib para honorer. Saat pendataan, DPRD terus mengawal baik di PPTK, maupun di BKSDM.
“Data kami ada 5.848 sudah jadi PPPK 1.600-an dari tahun 2021, 2022, 2023. Sekarang tinggal 4.222 yang terverifikasi dan validasi datanya ada di BKN dan Kemenpan,” katanya.
Data antara BKN dan Kemenpan RB, jumlah honorer di Banyumas sinkron. Namun, Pemkab Banyumas pada tahun 2024 hanya mengajukan PPPK ke pemerintah pusat 1.366 saja.
Padahal UU nomor 20 tahun 2023 menyebutkan, seluruh tenaga honorer di Republik Indonesia akan diangkat di tahun 2024 maksimal Desember.
“Nah yang di Banyumas, dari jumlah 4.222 pengajuan hanya 1.366. Masih ada 2.856 honorer, itu akan di kemanakan?” ujarnya.
Senin (27/5/2024) kemarin, 578 orang tenaga gonorer telah menerima SK sebagai PPPK.