SERAYUNEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas menyatakan siap mengikuti keputusan Pemerintah Pusat terkait penetapan hari libur nasional pada Senin, 18 Agustus 2025.
Namun hingga kini, Pemkab masih menanti terbitnya surat edaran resmi yang menjadi dasar hukum untuk menerapkan kebijakan tersebut di wilayah Banyumas.
Hal itu disampaikan langsung oleh Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, pada Rabu (6/8/2025). Ia menegaskan bahwa Pemkab akan bersikap tegak lurus terhadap arahan yang dikeluarkan pemerintah pusat.
“Tentunya kita tetap mengikuti arahan Pemerintah Pusat. Nantinya (kebijakan itu) akan diturunkan ke daerah,” kata Sadewo.
Sadewo menambahkan bahwa hingga saat ini, Pemkab Banyumas belum menerima surat pemberitahuan resmi yang menetapkan 18 Agustus sebagai hari libur nasional.
Akibatnya, Pemkab belum bisa mengeluarkan instruksi resmi kepada instansi dan lembaga di bawahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, secara resmi mengumumkan bahwa tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional tambahan.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan pada Jumat (1/8/2025).
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama secara umum mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yang ditandatangani oleh:
Keputusan tersebut menjadi landasan hukum bagi seluruh instansi, baik pusat maupun daerah, dalam menetapkan hari libur dan cuti bersama secara nasional.
Sadewo menyatakan bahwa Pemkab Banyumas akan segera menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat dan seluruh jajaran pemerintah daerah setelah menerima SK resmi dari pusat.
“Kami siap mengikuti, tinggal menunggu surat resmi saja,” ujarnya.