
SERAYUNEWS- Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, banyak umat Islam kembali mencari informasi mengenai niat mandi wajib sebelum puasa Ramadan dan tata caranya secara lengkap.
Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah mandi wajib harus dilakukan sebelum imsak atau boleh setelah subuh jika seseorang dalam keadaan junub.
Isu ini kembali viral di mesin pencari seiring meningkatnya pencarian terkait fiqih puasa, khususnya menjelang Ramadan. Pemahaman yang tepat mengenai mandi wajib sangat penting karena berkaitan langsung dengan sah atau tidaknya ibadah puasa dan salat.
Kesalahan dalam memahami hukum mandi wajib kerap menimbulkan kebingungan di masyarakat. Oleh sebab itu, penting menghadirkan penjelasan komprehensif, mulai dari niat, tata cara detail, hingga dalil Al-Qur’an dan hadis yang menjadi landasannya.
Melansir berbagai sumber, berikut Serayunews sajikan ulasannya:
Mandi wajib atau mandi junub adalah mandi besar yang diwajibkan bagi seorang Muslim ketika berada dalam keadaan hadas besar. Kondisi ini terjadi karena beberapa sebab, seperti hubungan suami istri, keluarnya mani, haid, dan nifas.
Khusus menjelang puasa Ramadan, seseorang yang masih dalam keadaan junub hingga waktu Subuh tetap sah puasanya, selama ia telah berniat puasa sebelum fajar. Namun, ia tetap wajib segera mandi agar dapat melaksanakan salat Subuh.
Kewajiban mandi junub ditegaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Ma’idah ayat 6:
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
“Dan jika kamu junub maka mandilah.” (QS. Al-Ma’idah: 6)
Selain itu, dalam QS. An-Nisa ayat 43 Allah berfirman:
وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا
“Dan jangan (pula) kamu dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An-Nisa: 43)
1. QS. Al-Baqarah Ayat 187 (Batas Waktu Hubungan Sebelum Fajar)
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”
Ayat ini menunjukkan bahwa hubungan suami istri diperbolehkan hingga sebelum fajar, sehingga jika seseorang masih junub saat Subuh, puasanya tetap sah.
2. QS. Al-Baqarah Ayat 183 (Kewajiban Puasa)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
3. QS. Al-Baqarah Ayat 222 (Allah Menyukai Orang yang Bersuci)
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”
4. QS. At-Taubah Ayat 108 (Keutamaan Membersihkan Diri)
فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا ۚ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ
“Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang bersih.”
5. QS. Al-Muddatsir Ayat 4 (Perintah Membersihkan Pakaian)
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
“Dan pakaianmu bersihkanlah.”
6. QS. Al-Anfal Ayat 11 (Air sebagai Penyuci)
وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ
“Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu.”
Ayat ini menegaskan fungsi air sebagai sarana penyucian, termasuk dalam mandi wajib.
Arab:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Latin:
Nawaitul ghusla li raf’il hadatsil akbari fardhan lillahi ta’ala.
Artinya:
Saya niat mandi untuk menghilangkan hadas besar fardu karena Allah Ta’ala.
Niat cukup di dalam hati, tidak wajib dilafalkan.
1. Membaca niat dalam hati.
2. Membasuh kedua tangan sebanyak tiga kali.
3. Membersihkan kemaluan dan bagian tubuh yang terkena najis.
4. Berwudu seperti hendak salat.
5. Menyiram kepala tiga kali hingga air merata ke kulit kepala.
6. Menyiram seluruh tubuh dimulai dari sisi kanan lalu kiri.
7. Memastikan tidak ada bagian tubuh yang terlewat.
8. Pastikan air mengalir dan merata tanpa penghalang seperti cat kuku atau bahan kedap air.
Para ulama sepakat bahwa mandi wajib tidak menjadi syarat sah puasa. Jika seseorang baru mandi setelah azan Subuh, puasanya tetap sah selama telah berniat puasa di malam hari.
Namun, mandi wajib tetap harus segera dilakukan agar tidak meninggalkan salat Subuh, karena kesucian dari hadas besar adalah syarat sah salat.
Mandi wajib bukan hanya kebersihan fisik, tetapi simbol penyucian diri sebelum memasuki bulan penuh ampunan. Ramadan adalah momentum meningkatkan ketakwaan dan kualitas ibadah.
Dengan memahami tata cara dan banyaknya dalil Al-Qur’an tentang bersuci, umat Islam dapat menjalankan puasa dengan lebih tenang tanpa keraguan hukum.
1. Tidak meratakan air hingga ke kulit kepala.
2. Menganggap niat harus dilafalkan keras.
3. Mengira puasa batal jika mandi setelah Subuh.
4. Tidak membersihkan najis sebelum mandi.
5. Penjelasan Ulama tentang Junub dan Puasa
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali menyatakan bahwa puasa tetap sah meskipun seseorang dalam keadaan junub saat fajar menyingsing.
Pendapat ini didasarkan pada hadis sahih yang menunjukkan Nabi Muhammad SAW tetap berpuasa meski mandi dilakukan setelah Subuh.
Menjelang Ramadan, penting memahami perbedaan antara syarat sah puasa dan syarat sah salat agar tidak keliru dalam beribadah.
Dengan mengetahui niat, tata cara lengkap, serta banyaknya dalil Al-Qur’an tentang bersuci, umat Islam dapat menyambut Ramadan dengan keyakinan dan kesiapan ibadah yang lebih baik.