Banyumas, serayunews.com
Kholid (45), warga Desa Sokawera mengungkapkan, ia termasuk salah satu petani yang menjadi anggota salah satu kelompok. Kelompoknya dulu dijanjikan ikut mengelola green house melon. Namun, di tengah jalan pembangunan green house melon terhenti, karena tersandung kasus dugaan penyelewengan bantuan sosial. Sampai saat ini, lahan tersebut mangkrak.
“Kita sangat berharap lahan yang cukup luas ini bisa dimanfaatkan untuk warga sekitar. Kalau saya selaku peternak lele, inginnya lahan ini bisa kami manfaatkan untuk usaha bersama pemijahan lele,” ucapnya, Kamis (12/1/2023).
Lebih lanjut Kholid mengatakan, pemanfaatan lahan tidak harus untuk pemijahan lele saja. Namun, bisa juga untuk usaha lainnya yang nantinya pengelolaannya secara bersama oleh warga. Ia hanya menekankan, agar lahan tersebut menjadi bermanfaat dan tidak mangkrak.
“Sayang sekali kalau terus mangkrak, apalagi sebagian lahan mulai ada yang longsor,” tuturnya.
Pengelola Baron Forest Adventure (BFA), Yusuf (39) mengungkapkan hal senada. Lokasi lahan green house melon yang berada tepat di depan BAF, harapannya pada awalnya akan mampu menopang pariwisata supaya lebih ramai pengunjung. Namun, pembangunan green house melon tidak pernah terwujud.
Yusuf berharap, lahan tersebut bisa untuk sarana lain, misalnya lahan parkir bagi pengunjung wisata BFA ataupun peruntukan lainnya. Sebab, lahan mangkrak tersebut secara tidak langsung berdampak pada tingkat kunjungan BFA yang terus menurun. Menurutnya, area green house tersebut sudah identik dengan kasus korupsi dan untuk menghapus image tersebut. Satu-satunya jalan bangunan green house harus dimanfaatkan atau hilangkan sekalian.
“Dulu pengunjung BFA sampai 1000-an orang, sekarang menurun tajam,” katanya.
Pembangunan green house melon ini mulai sejak tahun 2019 lalu dengan melibatkan 48 kelompok tani di Banyumas. Pembangunan green house ini pendanaannya berasal dari bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Kementerian Tenaga Kerja tahun 2019-2020. Di tengah jalan, pembangunan ini terpaksa berhenti setelah Kejaksaan Negeri Purwokerto mengendus adanya penyalahgunaan bantuan tersebut dan menetapkan dua orang sebagai pelakunya.
Kasus ini sempat menyeret nama salah satu anggota DPR RI dari Dapil Banyumas-Cilacap, yang disebut-sebut sebagai Bunda Melon. Namun, hingga kasus tersebut mencapai vonis, kejaksaan hanya menjerat dua pelaku yaitu MT yang merupakan orang kepercayaan anggota DPR RI tersebut dan AM yang terlibat dalam pembangunan green house melon.