Cilacap, serayunews.com – Mantan calon Wakil Bupati Cilacap pada Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) Cilacap 2017, Bambang Sutanto menjadi terdakwa dalam kasus penggelapan jual beli tanah senilai Rp 2.535.000.000. Dalam surat dakwaan, uang sebanyak itu digunaknnya sebagai modal untuk maju mencalonkan diri sebagai wakil Bupati yang saat itu berpasangan dengan Frans Lukman.
Kepala Kejakasaan Negeri Cilacap, Agus Sugianto Sirait melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Tommy Untung Setyawan menjelaskan, berkas perkara kasus penggelapan atas nama tersangka Bambang Sutanto sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cilacap pada Kamis (18/7). Berkas perkara dengan nomor 208/Pid.B/2019/PN Clp sudah dilimpahkan. Selanjutnya yang bersangkutan akan menjalani sidang pertama, dengan agenda pembacaan dakwaan.
“Kasus penggelapan ini nilainya tergolong besar yakni sebesar Rp 2.535.000.000,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, kasus tersebut berawal ketika tersangka Bambang Sutanto alias Bambang Tado menawarkan sebidang tanah yang terletak di Desa Sawangan, Kecamatan Kebasen, Banyumas seluas 10.500 meter persegi milik saksi Wagiyo Saputro. Dengan masing-masing SHM No. 081 luas 4.689 meter persegi dan SPPT 5.951 meter persegi.
“Tanah tersebut ditawarkan kepada saksi Liem Wen Bin dengan harga Rp 5.400.000 per ubin,” katanya.
Atas tawaran tersebut, lanjut dia, saksi Liem Wen Bin tertarik membeli tanah tersebut dan menyerahkan uang untuk membayar kepada Bambang Sutanto. Rinciannya, 11 September 2015 sebesar Rp. 25.360.000 melalui transfer bank ke rekening milik Bambang, 12 Oktober 2015 sebesar Rp. 1.000.000.000 dengan cara tunai dan BG (Bilyet Giro), 11 September 2015 sebesar Rp. 674.640.000 melalui cek dan pembayaran tunai. Kemudian 10 September 2015 sebesar Rp. 800.000.000 lewat cek Bank BCA dan Rp. 5.000.000 dengan cara tunai. Dan 15 Oktober 2015 sebesar Rp. 30.000.000 dengan cara tunai.
“Total keseluruhan sebesar Rp. 2.535.000.000. Seluruh penyerahan uang tersebut dilakukan di rumah saksi Liem Wen Bin dan diterima langsung oleh tersangka Bambang Sutanto,” ungkapnya.
Terdakwa, kata dia, menyerahkan uang hasil penjualan kepada saksi Wagiyo Saputro secara bertahap, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 2.200.000.000. Kesepakatan antara terdakwa dengan saksi pembelian tanah tersebut dengan harga per ubin Rp. 4.015.000 dengan total keseluruhan pembelian sebesar Rp. 3.059.000.000. Saksi Wagiyo Saputro kemudian memberikan jangka waktu kepada kepada tersangka untuk melunasi selama empat bulan.
“Hingga waktu empat bulan tersebut telah lewat, tersangka tidak melunasi kekurangan pembayaran tanah milik saksi Wagiyo Saputro. Sehingga saksi membatalkan perjanjian dan mengembalikan uang kepada tersangka,” urainya.
Setelah menerima uang dari saksi Wagiyo sebesar Rp 2.200.000.000, ternyata tersangka mengembalikan uang tersebut kepada pembeli dalam hal ini saksi Liem Wen Bin. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 372 KUHPidana.
“Saksi Liem Wen Bin mengalami kerugian sebesar Rp. 2.535.000.000,” pungkasnya.