SERAYUNEWS– Satpol PP Kabupaten Cilacap kembali melakukan penertiban setelah menerima laporan adanya gerombolan pengamen dan gelandangan di wilayah Kota Cilacap. Tim yang terdiri dari delapan personel, ditambah dua linmas, diterjunkan ke lokasi.
Sekretaris Satpol PP Cilacap, Rohwanto, menjelaskan, tim tidak menemukan pengamen maupun anak punk yang dilaporkan oleh warga. Menurut informasi, mereka sudah meninggalkan lokasi. “Meski demikian, kita tetap melakukan koordinasi dengan pelapor untuk segera menghubungi Satpol PP jika keberadaan pengamen atau anak punk tersebut kembali muncul,” ujarnya, Senin (29/9/2025).
Dalam operasi yang sama, petugas justru menemukan sosok manusia silver di sekitar perempatan Terminal Cilacap. Pria yang diketahui berinisial S, asal Brebes dan berdomisili di Kawunganten, langsung diamankan ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kami dapati manusia silver di perempatan Terminal dan kami bawa ke kantor Satpol PP. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat juga ikut diamankan,” terang Rohwanto.
Dari hasil pemeriksaan, fakta mengejutkan terungkap. S mengaku, hanya dalam waktu sekitar empat jam, yakni mulai pukul 16.00 hingga 20.30 WIB, ia bisa mengantongi uang hingga Rp300 ribu. “Jika dihitung rata-rata, penghasilan hariannya bisa mencapai Rp300 ribu. Berarti dalam sebulan, mungkin jumlahnya bisa tembus Rp9 juta ya,” kata Rohwanto.
Pengakuan tersebut sekaligus membuka mata bahwa praktik mengemis sudah bergeser menjadi sebuah profesi. Apalagi, S masih tergolong muda, memiliki sepeda motor, hingga telepon genggam. Kondisi ini tentu menimbulkan keprihatinan tersendiri bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
“Ini membuktikan bahwa mengemis bukan lagi karena faktor keterpaksaan, melainkan dijadikan profesi oleh sebagian orang,” tambahnya.
Fenomena manusia silver dan pengamen jalanan ini menjadi sorotan serius Pemkab Cilacap. Pasalnya, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat sudah mengatur sanksi tegas, baik bagi pengamen maupun masyarakat yang memberi uang di jalanan.
“Dalam perda tersebut, sanksi denda yang dikenakan mulai dari Rp250 ribu hingga Rp5 juta,” jelas Rohwanto.
Meski begitu, perda ini masih dalam tahap sosialisasi. Aturan baru ini rencananya akan mulai diberlakukan pada tahun 2026 mendatang setelah terbit Peraturan Bupati sebagai aturan teknis pelaksanaannya.
Satpol PP menegaskan, penertiban akan terus dilakukan sebagai langkah awal pembiasaan. Harapannya, masyarakat semakin sadar untuk tidak lagi mendukung praktik mengemis di jalanan, serta mereka yang terjaring bisa beralih pada pekerjaan yang lebih bermartabat.