SERAYUNEWS– Semua umat Islam di dunia, tentu mendambakan bisa menginjakkan kaki dan beribadah ke Tanah Suci Makkah-Madinah. Namun demikian, untuk menjalankan ibadah di Baitullah, baik untuk haji maupun umrah, biaya yang dikeluarkan tentu tak sedikit. Sehingga, banyak di antara kita terkendala ke sana.
Untuk menghemat biaya, ada sejumlah orang melakukan ibadah umrah mandiri tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Fenomena ini dinamakan umrah backpacker. Aktivitas umrah backpacker ini masih menjadi perbincangan. Broadcast informasi tersebut juga kerap ditemukan di berbagai platform media sosial.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Nur Arifin mengimbau, masyarakat agar lebih melek regulasi dan jangan tergiur harga umrah murah. Karena, bisnis perjalanan ibadah umrah diatur pemerintah sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Di dalam Pasal 115 UU 8/2019 disebutkan, bahwa setiap orang dilarang tanpa hak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah. Dengan adanya larangan tersebut, pelaku bisa diancam dengan sanksi pidana kurungan selama 6 tahun atau pidana denda mencapai 6 milyar rupiah.
Selain itu juga ada larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU menerima setoran biaya umrah. Pidananya berupa pidana 8 tahun atau dena 8 milyar rupiah. “Ada ancaman pidana berat dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang tidak sesuai regulasi negara,” ungkapnya di laman Kemenag, Senin (2/10/2023).
Kemenag RI telah membuat laporan resmi aktivitas penawaran umrah non procedural kepada Polda Metro Jaya. Surat pengaduan terkait dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah telah dilayangkan pada 12 September 2023. Pihaknya meminta Polda Metro Jaya menindak tegas pelaku usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Pada surat tersebut kami meminta kepada Polda Metro Jaya agar segera menindaklanjuti laporan kami. Laporan kami sebagai bentuk upaya penegakan hukum dan mengurangi potensi kerugian masyarakat. Kemenag mengharapkan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam penegakan hukum tersebut,” imbuhnya.