SERAYUNEWS- Aksi perang sarung saat Ramadan, masih saja terjadi di sejumlah daerah. Ini sangat meresahkan dan mengganggu ketertiban umum. Padahal, ada sanksi hukum yang menjerat pelaku kenakalan remaja ini.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto memberikan penjelasan, mengenai aksi perang sarung. Polda Jateng tidak akan mentolerir aksi perang sarung tersebut, polisi akan memproses hukum pelakunya.
Proses pidana siap menjerat pelaku yang terbukti menyalahi pasal perundang-undangan, khususnya KUH Pidana.
Ada UU RI 35/2014 Pasal 76 C Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUH Pidana tentang Pengeroyokan. Ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun penjara.
“Fenomena yang kerap muncul di bulan puasa ini, sangat meresahkan dan bukan lagi kenakalan remaja biasa,” ujar Kombes Satake, Minggu (17/3/2024).
Dalam aksi perang sarung, kata dia, ada pelaku yang sengaja memasukkan batu, gir motor, besi, atau benda lain dalam buntalan sarung. Hal ini bertujuan untuk mencederai lawannya. Karena itu, hal ini bukan kenakalan remaja biasa.
“Para pelaku tawuran perang sarung dapat kena jerat UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Ada pasal 76 C Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUH Pidana tentang Pengeroyokan,” jelasnya.
Apabila aksi perang sarung berakibat pada meninggalnya orang lain, maka pelaku dapat kena jerat Pasal 338 KUHP pidana. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
“Jadi aksi perang sarung bukan lagi kenakalan biasa. Orang tua, guru dan perangkat desa, akan terlibat mengatasi fenomena ini dengan mengedepankan aspek pembinaan,” pintanya.
Namun jika ada pelaku yang betul-betul terbukti melakukan perbuatan pidana, maka dia akan kena proses hukum.
Dengan laporan yang cepat ke pihak kepolisian, maka sejumlah aksi perang sarung dapat polisi gagalkan.
“Setiap laporan akan kami respon cepat, Patroli polisi bergerak secara maksimal di bulan Ramadhan ini,” terangnya
Dia menghimbau agar para orangtua dan keluarga, lebih peduli terhadap kegiatan anak anaknya. Selain itu sekarang masih masa operasi keselamatan lalu lintas, para orangtua hendaknya lebih mengawasi anak-anaknya dalam penggunaan kendaraan bermotor.