Purwokerto, serayunews.com
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto yang dipimpin hakim ketua, Enan Sugiarto SH MH, Partai Garuda hadir dengan beberapa pengurus DPD serta DPC Partai Garuda Banyumas. Dari DPD Partai Garuda Jateng, hadir Ketua DPD, Rahayu Senjayawati yang datang dengan membawa surat tugas dari DPP, sehinga penggugat menerima kehadirannya. Rahayu yang datang bersama dengan Bendaraha DPD, Retno Saptoningrum dan beberapa pengurus lainnya.
Dalam mediasi, Rahayu menyampaikan, tuntutan ganti rugi penggugat, Gema Etika Muhammad (29), warga Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, sebesar Rp 2,5 miliar sangat tidak masuk akal. Pada tanggal 5 Desember 2022, pukul 13.00 WIB, Partai Garuda sudah menyerahkan surat ke KPU Banyumas yang menyatakan penggugat bukan anggota Partai Garuda. Namun, penggugat tidak mau menerima surat tersebut dan memilih menempuh jalur hukum.
“Kasus seperti ini banyak dialami juga oleh partai lain, tidak hanya Partai Garuda saja, tetapi yang sampai digugat hanya Partai Garuda. Lainnya selesai di KPU, setelah ada pencabutan dari masing-masing partai,” kata Yayuk, Rabu (4/2/2023).
Parta Garuda, lanjutnya, cukup direpotkan dengan gugatan tersebut. Sehingga terlontar pernyataan dari Rahayu, bahwa pihaknya juga siap untuk menggugat balik dengan tuduhan pemerasan.
Pernyataan tersebut juga dibenarkan oleh Ketua DPC Partai Garuda Banyumas, Isnaeni yang juga hadir dalam persidangan. Menurutnya, Partai Garuda sudah memenuhi permintaan pengacara penggugat untuk hadir dengan surat mandat dari DPP. Terkait pencatutan nama, juga sudah keluar surat pernyataan, bahwa yang bersangkutan bukan anggota partai.
“Dari ketua DPD tadi sempat terlontar akan menuntut balik, dengan tuduhan pemerasan. Sebab, untuk kasus yang sama di partai lain, selesai di KPU dan tidak sampai gugatan,” terangnya.
Terpisah, pengacara penggugat, Djoko Susanto mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan balik dari Partai Garuda. Djoko justru balik mempertanyakan, letak pemerasannya. Sebab Rp2,5 miliar merupakan tuntutan ganti rugi yang disampaikan resmi dalam persidangan. Dan hal tersebut juga tercantum dalam Pasal 65 UU No.27 Tahun 2022 tentang penggunaan data pribadi yang bukan miliknya dengan tujuan tertentu. Dalam pasal itu ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar.
“Kita sangat siap menghadapi gugatan balik dari Partai Garuda. Hal ini juga semakin memperjelas, jika partai tersebut anti kritik,” tegasnya