Purwokerto, serayunews.com
Pengacara PT GCG, Agoes Djatmiko mengungkapkan, sejauh ini pihak kuasa hukum PT GCG belum mendapatkan salinan resmi putusan tersebut.
“Saya malah belum baca putusannya, karena belum dapat salinannya dari PN (Pengadilan Negeri, red) Purwokerto,” ujar dia kepada serayunews.com Jumat, (16/9/2022).
Agus menambahkan, jika memang telah keluar salinan putusan dari PN Purwokerto, dia baru akan membeberkan ke sejumlah awak media terkait rencana ke depan.
“Rencana kalau sudah keluar salinan putusan, kami akan temui teman-teman wartawan untuk ngobrol sikap dan rencana PT GCG selanjutnya,” kata dia.
Kasus sengketa lahan Kebondalem tersebut, bermula saat Pemkab Banyumas memindahkan Terminal Purwokerto pada tahun 1986 lalu. Kemudian, pengelolaan bekas terminal tersebut oleh PT Graha Cita Guna (GCG) dan ada perjanjian pengelolaan lahan berkas terminal Kebondalem Purwokerto.
Dalam perjanjian tersebut, Pemkab Banyumas memberikan izin kepada PT GCG untuk mengelola bekas lahan terminal menjadi pusat perbelanjaan dan hiburan rakyat selama 30 tahun.
Atas kesepakatan tersebut, PT GCG membangun satu kantor Perwakilan Pendidikan dan Kebudayaan, dua unit Sekolah Dasar (SD) dan 15 kios. Namun, PT GCG menilai Pemkab Banyumas wanprestasi karena tidak memenuhi klausul yang seperti perjanjian dan menggugat Pemkab banyumas ke pengadilan dengan nilai kerugian materil mencapai Rp 24 miliar serta kerugian imateril Rp 20 miliar.
Kasus tersebut, terus bergulir hingga MA pada tanggal 27 Oktober 2009. Majelis kasasi memutuskan menghukum Pemkab Banyumas, untuk membayar kerugian materiil kepada pengugat Rp 24.410.883.023 yang mana putusan tersebut, makin kuat di tingkat Peninjauan Kembali (PK) Nomor 530PK/Pdt/2011.
Dari putusan tersebut, Pemkab Banyumas dan PT GCG membuat kesepakatan untuk melaksanakan pembayaran Rp 22 miliar pada 8 Desember 2015, dengan pembayaran melalui APBD yakni anggaran Tahun 2017 senilai Rp 10,5 miliar, anggaran Tahun 2018 Rp 6 miliar dan anggaran Tahun 2019 Rp 6,5 miliar.
Namun, setelah Pemkab mentransfer Rp 10,5 miliar ke GCG ternyata dalam prosesnya terjadi silang sengketa batas tanah eks terminal tersebut. Hingga akhirnya Pemkab Banyumas meminta pembatalan kesepakatan pada tanggal 8 Desember 2016 tersebut. Uang yang sebelumnya ditransfer ke PT GCG dikembalikan.
Kemudian Pemkab melayangkan gugatan pembatalan tersebut, ke PN Purwokerto. Hingga tanggal 18 Januari 2021, PN Purwokerto mengabulkan permohonan bupati Banyumas dan membatalkan kesepatan tersebut.
Namun, PT GCG tidak melawan, hingga akhirnya mereka mengajukan banding dan putusan berubah. Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menyatakan, gugatan bupati Banyumas tidak dapat diterima. Selanjutnya bupati mengajukan kasasi, tetapi MA menolak kasasi I dan II Pemkab Banyumas.