Purbalingga, serayunews.com
Kunjungan Mensos secara singkat. Mantan Wali Kota Surabaya tersebut juga enggan memberikan komentar banyak kepada wartawan terkait kasus rudapaksa dengan korban anak berusia enam tahun tersebut.
Kapolres Purbalingga AKBP Era Jhony Kurniawan bersama Kasat Reskrim AKP Suyanto yang mendampingi kunjungan Mensos menyampaikan pihaknya masih terus melakukan proses penyidikan terkait kasus tersebut.
Baca juga: [insert page=’anak-usia-6-tahun-di-purbalingga-jadi-korban-pelampiasan-nafsu-pacar-ibunya’ display=’link’ inline]
“Pelaku terancam hukuman berat minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” terangnya.
Dia menyebutkan kunjungan Mensos bersama Bupati Purbalingga terkait bagaimana nasib korban selanjutnya. Termasuk di antaranya mengenai hak asuh. Korban mengalami trauma berat.
“Yang perlu kita pkirkan sekarang adalah soal hak asuh anak yang menjadi korban rudapaksa. Sedang dibicarakan antara Mensos dan Pemkab Purbalingga,” katanya lagi.
Sebelumnya jajaran Polres Purbalingga berhasil membongkar kasus rudapaksa dengan korban anak perempuan berusia 6 tahun. Pelakunya adalah MS (24) yang merupakan kekasih WN (40) yang merupakan ibu kandung korban. Polisi mengamankan tersangka pada akhir Februari 2023.
“Terbongkarnya kasus itu berawal dari laporan korban kepada kakak tirinya. Korban mengaku merasakan sakit di salah satu bagian tubuhnya. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mendapatkan laporan bahwa pelaku perbuatan itu adalah MS,” imbuhnya.