Banyumas, serayunews.com
Menteri Bintang Darmawati menyampaikannya saat mengunjungi SMP Negeri 3 Kebasen, Kabupaten Banyumas. Di sekolah itu salah satunya siswanya ada yang menjadi korban pemerkosaan dan saat ini sedang hamil 6 bulan.
“Anak-anak ini aset bangsa dan nasib buruk yang menempatkan mereka sehingga harus menjadi korban pemerkosaan ataupun korban pelecekan seksual. Sehingga tidak seharusnya mereka putus sekolah,” katanya, Sabtu (15/4/2023).
Menteri Bintang menegaskan, sebaliknya antara pihak sekolah dengan orangtua siswa harus mencari solusi bersama. Sehingga, anak tetap bisa menempuh pendidikan, tanpa rasa trauma. Anak juga harus terhindarkan dari cibiran ataupun buly. Salah satu solusinya adalah dengan melakukan pembelajaran daring.
Baca juga: [insert page=’bpom-banyumas-penggunaan-tembakau-sintetis-timbulkan-kecenderungan-bunuh-diri’ display=’link’ inline]
Bupati Banyumas, Achmad Husein mengatakan, di Kabupaten Banyumas, kasus anak menikah dini cukup tinggi dengan alasan hamil di luar nikah. Hal ini berdasarkan data dari Pengadilan Agama yang ada di Kabupaten Banyumas, pengajuan dispensasi menikah bagi anak di tahun 2023 sudah ada 220 anak. Sehingga perkiraannya pada tahun 2024 anak yang menikah akibat hamil, antara 400-500 anak.
Husein mengaku sudah melakukan berbagai upaya untuk menekan perkawinan anak ini.
“Berbagai upaya terus kita lakukan untuk mencegah pernikahan dini. Dalam hal ini kita juga butuh kerjasama dengan orangtua maupun sekolah, serta tokoh masyarakat setempat,” tuturnya.
Pada kesempatan tersebut juga ada penandatanganan Pakta Integritas Pencegahaan Perkawinan Anak. Penandatangan pakta itu adalah Bupati Banyumas, Dinas Pendidikan Kabupaten, tokoh agama, serta pengurus masjid.