SERAYUNEWS– Seorang pria berinisial ESP (40), warga Purbalingga yang berdomisili di Desa Kalibagor, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas ditangkap polisi. ESP ditangkap saat menunggu paket kirimannya yang ternyata merupakan ratusan butir obat-obatan jenis psikotropika.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba, Kompol Willy Budiyanto memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, sebelum berhasil menangkap ESP, pihaknya terlebih dahulu mendapati informasi masyarakat.
Dari informasi masyarakat diketahui bahwa ada peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Kecamatan Kalibagor. Pihak kepolisian merespons informasi tersebut. “Mendapati informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan,” kata Kompol Willy, Senin (4/3/2024).
Setelah melakukan penyelidikan dan mendapati informasi ciri-ciri pelaku, anggota Sat Res Narkoba Polresta Banyumas kemudian mengamankan ESP. Sat Res Narkoba Polresta Banyumas mengamankan ESP pada Jumat (1/3/2024) sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Raya Sokaraja, Kecamatan Sokaraja.
“Dari penangkapan tersebut, petugas kami mendapati barang bukti berupa obat psikotropika dalam bentuk kemasan berbagai merek dan jenis. Total jumlahnya adalah 930 butir,” ujarnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa handphone. Dugaannya, telepon genggam itu sebagai sarana bertransaksi jual beli obat-obatan berbahaya tersebut. “Untuk tersangka dan barang bukti saat ini kami amankan di kantor Sat Res Narkoba Polresta Banyumas untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Kompol Willy.
Sementara itu kepada pihak kepolisian ESP mengaku mendapatkan barang tersebut melalaui pemesanan online. Kemudian dikirim melalui jasa ekpedisi untuk diedarkan atau dijual di wilayah Kabupaten Banyumas. “Beli via online, kemudian dikirim melalui ekpedisi dan janjian ketemu di tempat yang sudah ditentukan,” ujar dia.
Atas perbuatannya tersebut, ESP terancam dengan Pasal 62 Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika. ESP kena ancaman pidana kurungan paling lama 5 tahun penjara.